INVESTIGASI.WARTAGLOBAL.id Hal-Sel - Pengurus Daerah Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Cabang Bacan, dengan resmi mengeluarkan Surat Somasi Nomor: 05/S/YLPAI.C.HALSEL/VII/2024 terhadap PT. Indonesia Mas Mulia (PT. IMM), yang beroperasi di kawasan hutan Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel). Senin, 29/07/2024.
Surat somasi tersebut, dikeluarkan sebagai bentuk respons terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT. IMM, yang diduga telah menerobos lahan warga tanpa ada kompensasi yang layak dan dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap Warga Desa setempat.
Menurut Muh. Sadam Husen, SH., MH., Ketua YLPAI Cabang Bacan, tindakan PT. IMM yang menguasai lahan warga tanpa ada kompensasi merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak masyarakat yang harus diperjuangkan.
"Kami menegaskan bahwa YLPAI tidak akan tinggal diam terhadap kasus ini dan siap mengambil langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi warga yang terdampak masalah". Imbuh Sadam sapaannya.
Dirinya juga menambahkan, YLPAI berharap agar PT. IMM segera menanggapi surat somasi ini dengan serius dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan adil.
"Kami akan terus mengawal, Surat Somasi yang telah kami keluarkan sebagai bentuk niat baik untuk mengingatkan bahwa jika perusahaan tidak mengambil tindakan yang tepat, suda tentu ada hal dampak tidak hanya selain ini". Pinta Sadam.
Hal setara ungkapan Salah seorang warga Desa Yaba, Alex Bidoro, menuturkan bahwa lahannya seluas 101 hektar, yang terdiri dari 100 pohon kelapa yang menjadi sumber penghidupannya, telah digusur habis oleh PT. IMM tanpa adanya kompensasi yang memadai.
"Kami sangat tidak dihargai, dan kehadiran PT.IMM telah merugikan kami dan kami merasa ditindas tanpa ada pembicaraan yang baik oleh pihak perusahaan tersebut. Kami juga berharap agar surat somasi, menjadi titik awal untuk mendapatkan keadilan dan ganti rugi yang pantas atas kerugian yang telah kami alami".Jelasnya.
Alex Bidoro juga mengungkapkan bahwa jika PT. IMM tidak menanggapi surat somasi ini dengan serius, warga setempat akan mengambil langkah tegas dengan memboikot akses jalan menuju lahan yang digarap oleh PT. IMM.
"Kami sudah cukup sabar, jika tidak ada respons yang memadai dari perusahaan, kami akan bertindak. Ini bukan hanya tentang saya, tapi juga tentang banyak warga lain yang lahannya diambil tanpa kompensasi yang layak," ujarnya dengan tegas.
Sementara itu, pihak PT. IMM belum memberikan tanggapan resmi terkait surat somasi yang dilayangkan oleh YLPAI. Namun, masyarakat dan YLPAI berharap bahwa perusahaan akan segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang adil.
Di sisi lain, kasus ini juga mencerminkan perlunya regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif terhadap aktivitas perusahaan di kawasan hutan dan lahan milik warga. Tentu demikian itu memperihatinkan pemerintah Daerah setempat.
Sebagai penutup, Muh. Sadam Husen, SH., MH. menegaskan bahwa YLPAI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum kepada warga yang membutuhkan.
"Kami di YLPAI berkomitmen untuk selalu berada di garis depan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Tidak ada satu pun pelanggaran yang akan kami biarkan begitu saja," katanya.
Reporter: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment