seksi propam polres tulang bawang gelar mitigasi di Polsek, - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

seksi propam polres tulang bawang gelar mitigasi di Polsek,

Friday, 26 July 2024
Seksi Propam Polres Tulang Bawang Gelar Mitigasi di Polsek, Iptu Abdullah: Pilkada Serentak 2024 Wajib Netral

Seksi Propam Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan mitigasi terhadap personel yang berdinas di Polsek, sehingga tidak terjadi pelanggaran baik disiplin ataupun kode etik terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kegiatan mitigasi ini berlangsung hari Jum'at (26/07/2024), pukul 09.30 WIB s/d pukul 11.30 WIB, yang dipusatkan di Mapolsek Gedung Aji dengan sasaran mitigasi yakni personel Polsek Gedung Aji dan Polsek Rawa Pitu.

"Hari ini, saya bersama dengan personel Seksi Propam menggelar kegiatan mitigasi dengan sasaran personel yang berdinas di Polsek. Mitigasi tersebut kami pusatkan di Mapolsek Gedung Aji dengan sasaran yakni personel Polsek Gedung Aji dan Polsek Rawa Pitu," kata Kasi Propam, Iptu Abdullah, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Lanjutnya, kegiatan mitigasi yang kami lakukan ini, bukan untuk mencari-cari kesalahan dari personel, tapi untuk memastikan bahwa personel yang berdinas di Polsek telah memiliki kelengkapan administrasi perorangan, dan sikap tampang serta seragam telah sesuai dengan aturan.

"Kami juga mengingatkan kepada seluruh personel terutama yang berdinas di Polsek, bahwa setiap personel Polri dilarang untuk ikut berpolitik terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Semua personel Polri wajib netral," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kasi Propam menerangkan, para pemegang senjata api (senpi) dinas tidak boleh sembarangan menggunakannya karena sudah ada aturan yang mengatur tentang penggunaan senpi dinas, pelanggaran terhadap penggunaan senpi dinas bisa dikenakan disiplin maupun kode etik.

"Selain itu, bagi pemegang kendaraan inventaris baik motor maupun mobil wajib untuk merawat dan menjaganya, sehingga kendaraan tersebut selalu dalam kondisi prima dan siap untuk digunakan dalam tugas-tugas Kepolisian terutama memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.

Iptu Abdullah menambahkan, setiap melaksanakan tugas harus dilengkapi dengan surat perintah yang jelas, sehingga tugas yang diberikan kepada personel dapat dipertanggung jawabkan oleh pimpinannya masing-masing.

"Polri saat ini dituntut untuk melaksanakan tugas yang melebihi dari harapan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, salah satunya adalah dengan menghindari terjadinya pelanggaran sekecil apapun sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik," imbuhnya. (*)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Template