JAKARTA, Investigasi.WartaGlobal.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik kepolisian yang disebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Berawal pada 2025
Menurut penjelasan Asep, perkara ini bermula pada 2025. Para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke sistem LIMS tanpa memenuhi mekanisme verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana sebagaimana ketentuan hukum.
Bareskrim menyebut tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur penyadapan internal Polri yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Oktober 2026, Dugaan Penghapusan Data
Perkembangan berikutnya terjadi sekitar Oktober 2026. Penyidik mengungkap adanya dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Aktivitas tersebut diketahui petugas yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang.
Laporan polisi resmi dibuat pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 10 saksi serta tiga orang ahli.
Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
November 2026, Tiga Tersangka Ditetapkan
Pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.
Ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana yang disampaikan penyidik mencapai 10 tahun penjara.
Ketiganya dilaporkan telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menyisakan persoalan penting mengenai penggunaan kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum. Publik kini menunggu pembuktian di proses hukum, termasuk siapa yang memberi perintah, bagaimana sistem LIMS digunakan, dan apa motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
Penulis : Isbat Usman
Penerbit : Admin


