PT. IMM Milik Beni Laos Diduga Merusak Kawasan Perkebunan Warga Tanpa Ada Kompensasi - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

PT. IMM Milik Beni Laos Diduga Merusak Kawasan Perkebunan Warga Tanpa Ada Kompensasi

Friday, 26 July 2024

INVESTIGASI.WARTAGLOBAL.id HAL-SEL PT. Indonesia Mas Mulia (PT. IMM), yang beroperasi di kawasan hutan Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), diduga telah merampas lahan warga dan merusak tanaman milik warga tanpa memberikan kompensasi. Jumat, 26/07/2024.

Informasi ini dihimpun oleh Wartawan WARTAGLOBAL.id bersama Pengurus Daerah Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Cabang Bacan. Perusahaan yang dimiliki oleh Beni Laos, dan dikendalikan oleh Sarka Elajou, ini diduga telah menerjunkan sejumlah alat berat untuk melakukan aktivitas pertambangan yang merusak tanaman warga tanpa ada Kompensasi.

Salah seorang warga Desa Yaba, Alex Bidoro, menceritakan bahwa lahannya seluas 101 hektar, yang terdiri dari 100 pohon kelapa yang menjadi sumber penghidupannya, telah digusur habis oleh PT. IMM tanpa adanya kompensasi yang memadai.

"Lahan kami sekitar 101 hektar dan semuanya telah digusur tanpa ada kompensasi. Kami merasa sangat dirugikan oleh tindakan perusahaan tersebut, yang kami anggap sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak berperikemanusiaan," ungkap Alex Bidoro dengan penuh kekecewaan.

YLPAI Cabang Bacan, melalui Ketua Pengurus Daerahnya, Suwarjono Buturu, menyatakan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum jika pihak perusahaan tidak menanggapi keluhan warga. "Jika hal ini tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, kami akan membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Labuha," tegas Suwarjono.

Suwarjono Buturu Juga Memaparkan, perjuangan warga Desa Yaba melawan PT. IMM bukanlah tanpa dasar. Lahan yang digusur oleh perusahaan tersebut bukan hanya sekedar tanah, tetapi juga merupakan sumber mata pencaharian utama bagi banyak keluarga di desa tersebut. 

"Kehilangan lahan dan tanaman yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka, berarti hilangnya pendapatan dan ketidakpastian masa depan bagi mereka". Imbuh Ketua YLPAI Cabang Bacan. 

Tidak hanya itu, menurut Suwarjono Buturu, Perusahaan seperti PT. IMM seharusnya memahami pentingnya tanggung jawab sosial dan etika bisnis dalam operasinya. Mengabaikan hak-hak warga lokal dan merusak lingkungan tanpa memberikan kompensasi yang adil hanya akan menambah ketegangan antara perusahaan dan masyarakat sekitar. 



"Warga yang merasa dirugikan memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan dan mengembalikan hak-hak mereka yang dirampas. Untuk itu, Kasus ini juga menjadi sorotan bagi lembaga-lembaga advokasi dan organisasi lingkungan yang peduli dengan hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan". Tegasnya.

Reporter: wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment