LUWU TIMUR, SULSEL - Banjir kembali menggenangi pemukiman warga Dusun Batangnge Desa Lagego Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, akibat air luapan yang berasal dari Kebun milik PTPN, Kamis (26/7/24) sekira pukul 21.00 WITA.
Laporan warga setempat menyebutkan, luapan air besar datang dari areal Kebun PTPN menggenangi rumah warga yang terjadi setiap kali hujan.
Ridwan (51) warga Dusun Batangnge ketika melaporkan kejadian kepada awak media mengutarakan banjir ini sudah menjadi langganan setiap kali terjadi hujan sejak lama sampai sekarang.
“Banjir di kampung kami ini kalo datang hujan pasti penuh dengan air, akibatnya selalu banjir, rumah dan jalan dipenuhi lumpur setiap kali hujan," ungkap Ridwan, Kamis 26/7/24.
Disinggung adanya kerusakan Tanggul di areal PTPN Ridwan menjelaskan,"Andaikan pihak PTPN serius menangani masalah Banjir ini tentu dia pakai alat berat lebih dari satu sesuai dengan kebutuhan, sementara alat berat yg kerja cuman 1 unit, Sangat tdk masuk logika dia bisa menyelesaikan dalam waktu yang singkat, Sementara musim penghujan kita tidak bisa tau kapan waktunya," bebernya.
Ditambahkan Ridwan, bahwa sudah sering banjir seperti ini, kami pun sangat resah dengan banjir ini. Bahkan warga bersama pemerintah desa sudah berulang kali melakukan protes ke kantor PTPN namun tak ada solusi mereka," ucap Ridwan dengan geram.
Dengan seringnya banjir saat hujan datang juga menggenangi jalan Trans Sulawesi depan Gerbang masuk ke lokasi Pabrik Sawit serta sebuah Indomaret hingga memicu rusaknya jalan, membuat jalan dipenuhi material dan lumpur setiap kali banjir.
Dengan melihat kejadian berulang Warga mendesak PTPN Segera melakukan perbaikan dan pemulihan lingkungan sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan di Indonesia. Pasal 1 ayat 3 UUPT menyatakan bahwa CSR adalah komitmen perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan. Pasal 74 UUPT juga menyatakan bahwa CSR merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.
Diketahui bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Perusahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012) juga menguraikan sejumlah aturan terkait kewajiban CSR perusahaan secara terperinci.
Selain itu, Pasal 40 ayat 5 pada Undang-Undang No.22 tahun 2001 juga dikatakan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang menyelenggarakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
Olehnya selaku warga Desa Lagego dalam merespon kebijakan PTPN, Ridwan selaku warga yang terdampak menyatakan akan menggalang kekuatan bersama warga lainnya untuk melakukan unjuk rasa kepada PTPN selaku Badan Usaha yang mesti bertanggung jawab atas Dampak Lingkungan yang terjadi selama ini.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment