INVESTIGASI.WARTAGLOBAL.id HAL-SEL. Pengurus Daerah Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Cabang Bacan, Muh. Sadam Husen, SH, MH, angkat bicara terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh salah seorang kontraktor PT. Indonesia Mas Mulia (PT. IMM), yang beroperasi di kawasan hutan Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel). Jum'at, 26/07/2024.
Muh. Sadam Husen, SH, MH, menyatakan keprihatinannya atas sikap arogansi yang ditunjukkan oleh pihak kontraktor PT. IMM bernama Fendi terhadap sejumlah media. Media tersebut tidak diperbolehkan mengambil gambar di sekitar kawasan perusahaan. Menurutnya, tindakan menghalangi-halangi, intimidasi, dan persekusi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas adalah pelanggaran pidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Menghalangi wartawan atau jurnalis saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Sadam.
Ia menambahkan bahwa seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut. "Mereka dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika beberapa jurnalis dari media Nasional mencoba mengambil gambar aktivitas di sekitar kawasan hutan Desa Yaba, tempat PT. IMM Milik Beni Laos yang Ditunggangi Sarka Elajouw saat beroperasi. Namun, mereka dihadang oleh Fendi, salah seorang kontraktor perusahaan tersebut, yang melarang mereka untuk mengambil gambar dan mengancam akan membawa mereka ke pihak berwajib jika mereka melanjutkan aktivitas mereka.
Tindakan ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk YLPAI Cabang Bacan. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya menghambat kebebasan pers, tetapi juga melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
"Kami mengutuk keras tindakan intimidasi ini. Jurnalis memiliki hak untuk mencari dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya ancaman atau intimidasi," tegas Sadam. Ia menekankan pentingnya menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga.
YLPAI Cabang Bacan berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka akan melaporkan tindakan intimidasi tersebut kepada pihak berwajib dan mendesak agar dilakukan penyelidikan yang menyeluruh. "Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan bahwa pelaku intimidasi ini mendapatkan sanksi yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Sadam.
Sadam juga mengajak semua pihak untuk bersatu dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi dan harus dilindungi oleh semua pihak. "Kita harus melindungi hak jurnalis untuk bekerja tanpa rasa takut. Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi dan harus dijaga dengan baik," katanya.
Reporter: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment