JEPARA, INVESTIGASI -- Seorang selebgram cantik berinisial KN (24), asal Jepara harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diringkus karena mempromosikan situs judi online. Penangkapan itu bermula saat Polres Jepara melakukan patroli siber terkait judi online.
Dalam patroli itu, polisi mendapati salah satu akun seorang selebgram perempuan yang mempromosikan dan mengajak bermain judi online. Petugas kemudian melacak profil akun Instagram tersebut dan langsung menindak pemiliknya.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo mengatakan, bahwa KN ditangkap berdasarkan patroli siber terkait judi online yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Jepara.
"Saat patroli siber, tim menemukan akun media sosial Instagram dengan ratusan ribu follower mempromosikan situs judi online," kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres Jepara Iptu Rusiyanto dan Kanit 2 Satreskrim Polres Jepara (Tipidter) Iptu Bagas Panglima saat menggelar konferensi pers di Mapolres, pada Sabtu (27/7/24).
Menurutnya dari hasil penyelidikan diketahui jika pelaku merupakan warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
"Setelah teridentifikasi dan diketahui alamatnya, langsung kami amankan pelaku di rumahnya," ujarnya.
Dari pemeriksaan, tersangka mengajak para pengikut dan pengguna Instagram melalui story atau cerita Instagram untuk bermain judi online. Ia pun mendapatkan keuntungan dari penyedia situs judi online sebagai afiliator.
Dalam akunnya, lanjut AKP Yorisa Prabowo, Selebgram KN mengendalikan tiga akun untuk promosi judi online (judol). Adapun keuntungan yang didapat KN setiap melakukan endorse itu bisa mencapai sekitar Rp1,8 juta.
“Kegiatan endorse judi online atau afiliator (KN) sudah dilaksanakan mulai Januari 2023 hingga Juli 2024,” sambungnya.
Selain meringkus tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya yakni, satu unit handphone merek Iphone 15.
Atas perbuatannya, KN selebgram asal Jepara tersebut dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar," pungkasnya.
(tim/red*)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment