LUWU UTARA, SULSEL - Lantaran melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM, SPBU 7491978 Sabbang, Luwu Utara kena skorsing dari Pertamina.
Sanksi dikenakan usai pengecekan CCTV PT. Adhi Shanti Jaya selaku pihak SPBU 7411978 Sabbang dinyatakan terbukti benar telah melakukan pengisian secara tidak wajar kedalam banyak jerigen yang berada dalam 2 unit mobil.
Adapun sanksi telah tertuang dalam berita acara tertanggal 27 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pjs. SBM dan ADM Pertamina V Sulselbar yang ikut dibubuhi Stempel SPBU 7411978 Sabbang.
Demikian hal ini diungkapkan oleh Divisi data hukum dan Advokasi Wartawan se-Luwu Utara (DHA) Kawasan se-Luwu Utara Sulawesi Selatan (DHA) kawasan, Muh. Erwin usai lakukam komunikasi dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Luwu Utara.
"Informasi saya dapatkan dari Kadis DP2KUKM Luwu Utara baak Aji Saputra dan saya dikirimi foto surat berita acara tersebut lewat WhatsApp," kata Erwin dikutip dari wargata.com Minggu 28/07/24.
Lebih jauh Erwin menyebutkan bahwa Kadis DP2KUKM telah menyampaikan adanya skorsing terhadap SPBU Sabbang yangakan dijatuhkan pada minggu depan namun tidak menebutkan seprti apa sanksinya.
"Nanti hari Senin besok akan dipastikan," beber Erwin.
"Kami sangat mengapresiasi Fast respon dari SBM Pertamina terkait polemik di SPBU Sabbang dan harapannya sangat sanksi berat bisa dijatuhkan ke pihak pengelola" lanjut Erwin.
Sayangnya menurut Erwin, harusnya prihal ini juga disertai tindakan tegas dari pihak Aprt penegak hukum dalam haliPolres Luwu Utara terhadap dugaan pelam
Namun demikian kata Erwin, harusnya ada juga tinfakan tegas dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Luwu Utara terhadap dugaan pelanggaran UU Migas dalam penyaluran BBM Pertalite tersebut.
Terkuaknya hal ini berawal dari dilakukannya sidak DP2KUKM bersama Tim TNI Polri ke SPBU Sabbang saat itu pihak SPBU berdalih jika jatah 16 KL Pertalite tidak melakukan pengoperan ke SPBU lain walaupun Ownernya memiliki 2 SPBU karena pemesanan BBM berdasarkan nota masing-masing SPBU.
"Kami punya bukti pengakuan pengelola SPBU Sabbang yang mengatakan bahwa, jatah 8/KL Pertalite dialihkan ke salah satu SPBU di Luwu Timur dengan owner yang sama, tegas Muh. Erwin.
"Mulai Senin besok berdasarkan semua bukti dan data kami akan mendesak Polres Luwu Utara segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak pengelolanya, kunci Erwin.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment