Malut.INVESTIGAS.id - Kasus penikaman dan perusakan rumah yang terjadi di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, telah memasuki hampir sebulan tanpa adanya tindakan hukum yang nyata terhadap pelaku. Kamis, 06/06/2024.
Situasi ini menyoroti kelemahan dalam penanganan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kabupaten Halmahera Selatan. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun penahanan yang dilakukan.
Ketua Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Cabang Halmahera Selatan, Suwarjono Buturu, mengutarakan kekhawatirannya mengenai lambannya penanganan kasus ini.
Menurutnya, kasus tindak kriminal yang telah dilaporkan secara resmi ini seharusnya sudah memenuhi kriteria tindak pidana penganiayaan dan perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, serta Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan.
Kedua pasal tersebut di atas tentu jelas menyatakan bahwa pelaku penganiayaan diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun, sedangkan untuk perusakan ancaman pidananya adalah dua tahun delapan bulan.
“Meski demikian, hingga saat ini, kasus tersebut dianggap tidak mengalami perkembangan berarti, atau ‘jalan di tempat,’” ujar Suwarjono, yang akrab disapa Jono.
Ia menekankan bahwa penundaan dalam penanganan kasus ini tidak hanya mengundang kekecewaan di kalangan masyarakat, tetapi juga mencerminkan potensi ketidakmampuan atau kelalaian dalam menjalankan tugas oleh aparat penegak hukum setempat.
"Dalam situasi seperti ini, integritas dan kredibilitas kepolisian dapat dipertanyakan, terutama jika tidak ada penjelasan yang transparan mengenai hambatan yang dihadapi dalam proses penyelidikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Suwarjono menegaskan pentingnya penerapan hukum yang adil dan tegas untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian, melalui Satreskrim Polresta Halmahera Selatan, harus lebih jeli dan fokus dalam menangani kasus pidana seperti ini.
“Penundaan tanpa alasan yang jelas berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Seharusnya, pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Halmahera Selatan mampu mengidentifikasi dan menelaah kasus pidana lebih baik,” terangnya.
Suwarjono juga menyoroti bahwa ketidakmampuan dalam menangani kasus-kasus seperti ini bisa berdampak negatif pada persepsi masyarakat terhadap keadilan hukum. Ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dapat meningkat jika kasus-kasus kriminal yang jelas dan sudah dilaporkan resmi tidak ditangani dengan serius.
Menurutnya, setiap penundaan dalam proses hukum memberikan kesan bahwa hukum dapat diabaikan, dan ini merupakan ancaman serius terhadap tatanan hukum dan keadilan di masyarakat.
"Kita tidak boleh membiarkan keadilan terganggu oleh penundaan tanpa alasan yang jelas. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Suwarjono berharap bahwa dengan adanya tekanan dari masyarakat dan lembaga-lembaga seperti YLPAI, aparat penegak hukum akan lebih terpacu untuk menyelesaikan kasus ini dengan segera dan adil.
Dalam upaya mendorong penyelesaian kasus ini, Suwarjono mengajak masyarakat untuk tetap memperjuangkan keadilan dan tidak takut menyuarakan kebenaran. Ia juga menyerukan kepada pihak berwenang untuk lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.
"Keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat tahu bahwa keadilan sedang ditegakkan dan bahwa pelaku kejahatan tidak akan lolos dari hukuman," tambahnya.
Sebagai penutup, Suwarjono menegaskan bahwa keberhasilan dalam penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur penting bagi kredibilitas dan efektivitas sistem peradilan pidana di Halmahera Selatan.
"Jika kita gagal dalam kasus ini, maka kita telah gagal dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas dan adil," pungkasnya.
Reporter: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment