Malut.INVESTIGASI.id Ketua Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Cabang Halmahera Selatan, Suwarjono Buturu, mengungkapkan lambannya penanganan kasus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Halmahera Selatan. Suwarjono menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam laporan resmi terkait insiden yang telah dilaporkan dengan nomor: STPL/243/V/2024/SPKT, hingga kini belum ada penyelesaian yang signifikan. Kamis, 20/06/2024.
Menurutnya, ketidakseriusan penyidik dalam menangani kasus tersebut sangat mengecewakan dan perlu mendapat perhatian khusus dari Propam Polda Maluku Utara (Malut). Suwarjono menjelaskan bahwa laporan tersebut melibatkan kasus kriminal serius yang sudah berlarut-larut tanpa adanya perkembangan berarti. "Kami sangat kecewa dengan kinerja Satreskrim yang lamban dan kurang tanggap dalam menangani kasus ini. Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, seharusnya penyidik bisa bergerak lebih cepat untuk menyelesaikan perkara ini," ujarnya.
YLPAI, sebagai lembaga yang fokus pada pengkajian dan advokasi independen, merasa bertanggung jawab untuk memastikan setiap kasus kriminal mendapatkan penanganan yang adil dan transparan. Suwarjono menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan Satreskrim untuk mendapatkan klarifikasi dan perkembangan terbaru mengenai kasus tersebut. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
"Kami sudah berulang kali mendatangi Satreskrim untuk menanyakan perkembangan kasus ini, namun selalu mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan. Kami merasa ada ketidakseriusan dari pihak penyidik dalam menangani laporan ini," kata Suwarjono.
Atas dasar itu, YLPAI berencana melaporkan penyidik Satreskrim Polresta Halmahera Selatan ke Propam Polda Maluku Utara. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes dan dorongan agar kasus tersebut segera diselesaikan dengan tuntas. Suwarjono berharap, dengan melibatkan Propam, akan ada pengawasan lebih ketat terhadap kinerja penyidik, sehingga tidak ada lagi kasus yang terkatung-katung tanpa penyelesaian.
"Laporan ke Propam ini adalah upaya terakhir kami setelah berbagai cara kami tempuh untuk mendapatkan kejelasan mengenai kasus ini. Kami berharap Propam Polda Malut dapat segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik di Satreskrim Polresta Halmahera Selatan," tegas Suwarjono.
Selain itu, YLPAI juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan memberikan dukungan dalam proses penanganan kasus ini. Menurut Suwarjono, peran serta masyarakat sangat penting untuk memastikan setiap kasus kriminal dapat ditangani dengan cepat dan adil. "Masyarakat harus berani bersuara jika merasa ada ketidakadilan. Kami di YLPAI siap membantu dan mendampingi dalam proses advokasi," tambahnya.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan lambannya penanganan kasus ini. Namun, dalam beberapa kesempatan, pihak kepolisian selalu menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap kasus yang ada. Mereka meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Penanganan kasus tindak pidana memang sering kali menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari kurangnya bukti yang kuat, saksi yang tidak kooperatif, hingga tekanan dari berbagai pihak, semuanya dapat mempengaruhi kecepatan dan keberhasilan penyidikan. Namun, hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda-nunda penyelesaian kasus yang sangat ditunggu-tunggu oleh korban dan keluarganya.
Peningkatan kompetensi dan integritas penyidik adalah salah satu solusi yang bisa diambil untuk mengatasi lambannya penanganan kasus. Selain itu, penggunaan teknologi yang lebih canggih dalam proses penyidikan juga dapat membantu mempercepat pengumpulan bukti dan analisis kasus. Pihak kepolisian juga perlu memastikan adanya pengawasan internal yang ketat untuk mencegah adanya penyimpangan dalam proses penyidikan.
Dalam konteks ini, kerjasama antara kepolisian dan lembaga independen seperti YLPAI sangat diperlukan. Dengan adanya pengawasan dan advokasi dari lembaga independen, diharapkan setiap proses penyidikan dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, masyarakat juga perlu diberdayakan untuk berani melaporkan jika menemukan adanya ketidakadilan atau penyimpangan dalam penanganan kasus kriminal.
Sebagai penutup, Suwarjono berharap bahwa langkah melaporkan penyidik ke Propam Polda Maluku Utara dapat membawa perubahan positif dalam penanganan kasus ini. Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan. "Kami di YLPAI akan terus berjuang untuk memastikan setiap kasus kriminal mendapatkan penanganan yang layak. Keadilan harus ditegakkan untuk semua," pungkasnya.
Dengan demikian, diharapkan kasus yang menjadi perhatian ini dapat segera diselesaikan, memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Reporter: Wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment