TEMANGGUNG, INVESTIGASI GLOBAL -- Masyarakat Desa Petung Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah merupakan Desa penghasil Kopi Robusta yang menjadi sentral di Jawa Tengah. Kehidupan masyarakatnya yang damai tentram tersebut kini harus waspada dengan adanya kejadian yang sangat meresahkan warga.
Bambang warga Desa Petung RT 02/RW 01 belum lama ini harus mengalami peristiwa pencurian di rumahnya. Hal tersebut disampaikan korban kepada wartawan, Sabtu (29/6/24).
"Iya saya memang kehilangan 3 buah Handphone (HP) pada tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 01 - 04 WIB dini hari, saya baru menyadari ketika mau sholat subuh HP yang biasa saya letakkan di meja toko sudah tidak ada," kata Bambang.
Lanjut dia, Kerugian yang saya alami sekitar Rp 7 jutaan. Kejadian tersebut sudah saya laporkan ke pihak yang berwajib (Polisi) Polsek Bejen, Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah.
"Harapan saya sebagai masyarakat semoga Polisi bisa segera mengungkap kejadian pencurian di Desa Petung ini yang sudah sangat meresahkan masyarakat," ungkap Bambang.
Saat Kapolsek Bejen AKP Supatmo di konfirmasi Melalui Kanitreskrim Joyo mengatakan masih
mencari bukti - bukti yang lain. "Jika sudah kita temukan bukti baru bisa kita tangani," ujar Kanit Reskrim Joyo.
Sementara ini kami masih menangani kasus pencurian buah kopi yang korbannya Bapak Ngatijo, kita juga sudah adakan gelar perkara di Polres dari lidik ke sidik kita kenakan Pasal 364 KUHP itu pencurian ringan, dan jumlah kerugiannya itu hanya Rp 500 Ribu, karena pencurian di bawah Rp 2,5 juta kita tidak bisa menahan.
Pada hari Rabu berkas sudah selesai kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Temanggung sidangnya bulan Juli tanggal 5 Tahun 2024.
"Lanjut Dia, Terkait pencurian HP saya sudah koordinasi dengan korban, saya minta nomor Imei HP untuk kita lacak cuma yang mas Bambang hanya memberikan nomor Imeinya hanya satu yang dua lainnya dusnya hilang," ujarnya.
"Kita langsung koordinasi dengan Resmob untuk pengecekan. Dan ini bukan akhir segalanya karena kita tidak bisa menghukum orang dengan bukti pengakuan saja. Kalau ada bukti yang kuat baru kita akan melangkah sesuai dengan prosedur," jelasnya.
( Sumber Adi/red*)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment