Pelaku curat AN (17) melakukan pencurian terhadap Handphone Oppo A57 dan Uang Tunai sebesar Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB disebuah rumah Di Sukamulya Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan
Kapolsek Katibung AKP Aos KP mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayahnya setelah mendapat laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk kerumah korban di Dusun Sukamulya Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (11/5/2024) Sekira pukul 23.00 WIB," Ujar Kapolsek Katibung.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dikediamannya Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan ," lanjutnya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah korban kemudian pelaku menggasak 1 Buah Hp Merk Oppo A57 dan Uang Tunai sebesar Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang diperkirakan sebesar Rp.2.800.000 (Dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP atas perbuatannya.
/Tim Investigasi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment