WARTAGLOBAL.ID | TANGERANG — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan terus mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam program rumah layak huni untuk masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat bisa memiliki hunian yang layak serta berkualitas.
”Salah satu upaya peningkatan kualitas rumah masyarakat adalah dengan mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” ujar Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan (SSPP) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Edward Abdurrahman saat memberikan sambutan pengarahan pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Wilayah Sumatera dan Kalimantan di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (30/5/2024).
Edward menjelaskan, sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, maka pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan roadmap P3DN di Kementerian PUPR tahun 202 untuk belanja produk impor maksimal lima persen dari Pagu Anggaran Belanja yang ada.
Untuk mensukseskan hal itu, Direktorat Jenderal Perumahan juga akan mendorong Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan yang ada di setiap provinsi di Indonesia untuk melakukan pendataan serta monitoring P3DN yang ada di masing-masing wilayah kerjanya.
Adapun tujuan dari penyelenggaraan Bimtek Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini adalah untuk mensosialisasikan dan melakukan bimbingan terkait perhitungan TKDN/PDN kepada Balai dan Satker di Lingkungan Ditjen Perumahan serta membagikan pengetahuan akan pentingnya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau Produk Dalam Negeri (PDN) untuk mendukung seluruh kegiatan di lingkungan Ditjen Perumahan Tahun Anggaran 2024. Selain itu juga untuk monitoring dan evaluasi serta pemutakhiran data dari setiap paket dan kegiatan di masing – masing satuan kerja serta pembekalan bagi setiap petugas i-eMonitoring dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2024 di Direktorat Jenderal Perumahan.
Pada kesempatan itu, Edward juga meminta perwakilan Balai P2P dan Satker Penyediaan Perumahan yang mengikuti Bimtek agar memperhatikan beberapa hal penting diantaranya, pengimplementasian Kebijakan P3DN di Kementerian PUPR, Perhitungan nilai TKDN/PDN Tahun 2024, serta penginputan ke dalam aplikasi i-eMonitoring di Lingkungan Ditjen Perumahan.
Selanjutnya adalah pemutakhiran identitas, prognosis, dan progres di seluruh paket kegiatan pada masing-masing Balai P2P dan Satuan Kerja, Pemutakhiran Paket Kontraktual Single Years Contract (SYC) Tahun Anggaran 2024, Multi Years Contract (MYC) Lanjutan tahun 2023 - 2024, MYC Baru tahun 2024 - 2025, dan Kontraktual Non Tender, Pemutakhiran paket infrastruktur mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penginputan rencana dan realisasi kegiatan Padat Karya Tunai, Penginputan rencana dan realisasi Bela Pengadaan dan penginputan data yang ada.
”Bimbingan Teknis P3DN ini diikuti seluruh Balai P2P dan Satuan Kerja yang ada di lingkungan Ditjen Perumahan. Kami harap mereka di daerah mampu melakukan input data monitoring PDN dan impor secara benar, lengkap dan rutin. Selain itu juga melakukan input data pelaporan Material Peralatan Konstruksi (MPK) Produk Dalam Negeri (PDN) yang berisi antara lain data Rencana dan Realisasi TKDN secara benar, lengkap dan rutin pada i-eMonitoring,” terangnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Kedeputian Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, Para Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Balai P2P dari wilayah Sumatera I, II, III, IV, V dan Kalimantan I, II, Para PPK Rusun, Rusus, Ruswa, RUK Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera dan Kalimantan, serta para petugas i-eMonitoring dan Petugas Teknis di Balai dan Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.
*Melann!
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment