Oknum Rektor Terindikasi Merangkap Jabatan, Meski Anggap Biasa, Ini Melanggar Aturan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Oknum Rektor Terindikasi Merangkap Jabatan, Meski Anggap Biasa, Ini Melanggar Aturan

Tuesday, 5 March 2024

INVESTIGASI KAMPUS, Lampung — Beberapa hari belakangan, pemberitaan mengenai oknum rektor yang diduga merangkap jabatan menjadi perbincangan hangat. Oknum rektor yang berinisial "S" terlihat merasa seolah-olah tindakan tersebut merupakan hal yang biasa-biasa saja, bahkan tidak menilai adanya persoalan.

Dalam konfirmasi langsung kepada oknum rektor, beliau secara terbuka menyatakan bahwa merangkap jabatan tidak dianggap melanggar aturan. Menurutnya, tugas pokok seorang pendidik di kampus adalah sebagai seorang dosen, dan ketika diangkat menjadi rektor, itu hanya dianggap sebagai tugas tambahan. Sehingga, menurut pandangannya, tidak ada larangan untuk merangkap jabatan atau bahkan memegang dua jabatan sekaligus.

Namun, pandangan ini disangsikan oleh beberapa pihak, terutama oleh sejumlah petinggi kampus lainnya. Beberapa dosen bahkan memberikan pendapat bahwa merangkap jabatan melanggar aturan yang berlaku. Menurut mereka, acuan yang jelas terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.


"Pada dasarnya, seorang pendidik di kampus tugas pokoknya adalah sebagai seorang dosen, dan ketika diangkat menjadi rektor itu hanyalah tugas tambahan. Jadi, tidak ada tugas tambahan yang dirangkap, apalagi jabatan. Ini jelas melanggar aturan," ujar salah satu dosen.

Pertentangan pandangan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan akademisi, karena merangkap jabatan dianggap dapat mengganggu integritas dan kualitas kepemimpinan di lingkungan kampus. Sejumlah pihak menuntut agar pemerintah dan otoritas terkait segera mengkaji ulang dan menegakkan aturan yang berlaku, untuk menjaga profesionalisme dan etika di dunia pendidikan tinggi.


*Melann!



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment