Gambar Ilustrasi
Investigasi wartaglobal.id
ST, Oknum kepala desa yang ada di Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dilaporkan warganya inisial MA (54) di Polres Luwu Utara, atas dugaan perzin*an dengan SH (31) yang merupakan istri dari MA.
"Hari ini ditemani istri, saya datang di SPKT Polres Luwu Utara melaporkan pak desa atas tindakan perzin*an," ujar MA, Senin, (04/03) sore.
MA mengungkap jika ST bahkan sudah empat kali mengg*uli istrinya dengan waktu dan tempat yang berbeda.
Kejadian pertama, kata MA, terjadi akhir Januari 2024 dipondok empang milik ST, dua kejadian berikutnya di sanggar tani dan terakhir dikandang ayam milik warga setempat.
Karena sudah curiga, saya desak istri saya untuk jujur dan akhirnya mengakui jika dirinya dipaksa pak desa berbuat mes*m," lanjut MA.
Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titalepta membenarkan adanya laporan tersebut namun keterangan yang ada hanya dari pihak korban saja.
Sumber: lutra.inews.id
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment