“Menyembunyikan informasi atau bukti terkait kejahatan keuangan negara adalah tindakan melawan hukum,” “Orang yang mengetahui atau memiliki bukti harus memberikan transparansi kepada pihak berwajib agar tidak terjerat hukum.”
Dalam Penjelasan Tersebut, menutupi kejahatan keuangan negara dapat diancam dengan berbagai pasal di KUHP, seperti:
- Pasal 221 KUHP (menghilangkan barang bukti)
- Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat)
- Pasal 378 KUHP (penipuan)
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) juga mengatur tentang kewajiban sivitas akademika untuk menciptakan suasana kondusif dan melindungi hak mahasiswa dari diskriminasi dan kekerasan.
“Jika terbukti, orang yang menyembunyikan kejahatan ini akan mendapat ancaman hukum yang tidak ringan,” “Apalagi jika ada keterlibatan pemerintah daerah, konsekuensinya bisa lebih berat karena sudah termasuk penyelewengan anggaran negara.” 9 kali disebutkan dalam "PANDUAN TEKNIS KUASA PENGGUNA ANGGARAN" SERI DIGITAL, PANDUAN TEKNIS PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA.
Pemerintah Pusat mendorong adanya kerja sama antara sivitas akademika dan pemerintah untuk melakukan bersih-bersih di lingkungan universitas. “Kita perlu membangun budaya anti-korupsi dan berani melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya pelanggaran,”
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menangani kasus penyelewengan keuangan negara di universitas:
- Membuat regulasi yang jelas dan tegas tentang pengelolaan keuangan.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
- Membangun budaya anti-korupsi dan berani melaporkan pelanggaran.
- Memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyelewengan.
Dengan adanya upaya bersama dari semua pihak, diharapkan kasus-kasus penyelewengan keuangan negara di universitas dapat diminimalisir.
Sumber:
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment