Sekretaris PAN Hal-Sel Digugat, Begini Persoalannya: - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Sekretaris PAN Hal-Sel Digugat, Begini Persoalannya:

Friday, 8 March 2024


INVESTIGASI MALUT - Calon Legislatif Dapil 1 Hal-Sel dari Partai Amanat Nasional (PAN) harus berurusan dengan hukum di masa kampanye.

Caleg yang berkedudukan sebagai sekretaris DPD Halsel Iswan Abubakar, digugat atas tindakannya bersama Pjs. Kades Jojame Suaib Hehanusa, yang membuat Kontrak kedua diatas Kontrak pertama dengan objek perjanjian yang sama.

Padahal Kontrak sebelumnya dibuat oleh Fahmi (penggugat) dan Umar Meng sebagai Pjs. Kades Jojame, merupakan kontrak antara perorangan dan  jabatan yang melekat pada Umar Meng kalau kemudian jabatannya berakhir, tidak serta-merta Kontrak itu berakhir kecuali dalam kontrak disebutkan demikian.

Pengacara muda dari Penggugat (Fahmi) FARDI TOLANGARA menjelaskan "benar bahwa setiap subjek hukum berhak melakukan Kontrak/perjanjian, (asas kebebasan berkontrak) namun perlu diketahui Setiap Kontrak yang dibuat di atas Kontrak pertama, dengan objek perjanjian yang sama harus mencantumkan, pencabutan Kontrak pertama atau setidak-tidaknya diubah dengan melampirkan kontrak pertama dan dalam sepengetahuan juga sepersetujuan pihak yang membuat Kontrak pertama (1338 KUHPer), jika tidak demikian maka dapat dipastikan kontrak kedua (antar Suaib Hehanusa dan Iswan Abubakar) tersebut tidak memenuhi unsur subjektif  syarat sah Perjanjian(1320 KUHPer). Terang Fardi sapaan akrabnya.


Lanjutnya "tidak terpenuhinya unsur subjektif oleh karena kesepakatan/ kontrak antara (Pjs. Suaib Hehanusa dan Iswan Abubakar) diduga kuat timbul atas khilafah dan/atau paksaan (pasal 1321 KUHPer) konsekuensinya Perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

Ia juga menjelaskan, sebagai mana Prinsip Perjanjian bahwa perjanjian itu tetap berlaku sepanjang itu tidak disepakati untuk ditarik, atau ada cukup alasan menurut undang-undang.

"Bahwa Perjanjian yang telah disepakati oleh kedua pihak, tidak dapat ditarik atau dibatalkan kecuali keduanya sepakat untuk membatalkannya dan/atau dalam UU ada cukup alasan yang mendasari untuk menyatakan dibatalkan, dalam kasus ini, hal itu kita tidak temukan sehingga, jelas tetap berlaku, dan memiliki konsekuensi hukum" ujarnya 

Tambahnya "atas persoalan ini klien kami (Fahmi) yang telah melaksanakan kewajibannya dalam pemasangan meteran listrik Desa Jojame sebanyak 126 rumah telah rampung dikerjakan di bulan November 2023, harus mengalami kerugian Materiil dan Immateriil sebesar 481.250.000.000."

Draken/"

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment