Jumat 16-02-2024 ketika di konfermasi dari awak media, salah satu warga desa galala mengatakan iya,betul Kades galala kifly B pangau memberikan saya duit 100 ribu rupia untuk coblos PKS kades Galala memberikan saya duit sekitar jam 7 malam,” tuturnya.
Salah satu warga memberikan keterangan ke awak media ini saya juga dapat duit lagi dari kades Galala kifly B pangau kades memberikan duit ke saya itu 100 juga dan kades menyuru saya coblos caleg PKS dan kades Galala bagi bagi duit hampir seluru warga desa galala dan kades memberikan duit kades menyuru coblos caleg PKS,” pungkasnya.
Setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu tempat pungutan suara (TPS) atau TPS luar negeri (TPSLN).
Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian bunyi aturan tersebut.
Saya juga di ajak untuk coblos caleg PSI no urut 6 te0tapi saya juga masi berfikir karna ada putra daera juga maju bertarung tetapi dalam hal ini kades memberikan saya duit 100 ribu rupiah,” pungkasnya.
Berkaitan dengan Fakta-fakta yang terjadi dilapangan sudah jelas integritas Penyelenggara Pemilu pada tingkat Desa Galala harus dipertanyakan, lagi lagi terjadi fakta dilapangan beberapa TPS kurang memadai hal mana ada tempat TPS susunan meja yang akan ditempatkan kotak suara menutup saksi di depan juga saksi berada diluar (Teras) menutup Jendela yang kacanya hitam tidak melihat kedepan dengan jelas sampai salah satu caleg Hanura menegur barulah diperbaiki.
Fakta terjadi dilapangan pada TPS 01 saat membuka kota Suara saksi tidak diarahkan hingga dilakukan komplen oleh Caleg Hanura dan mengarahkan saksi harus masuk ketempat TPS dan jawaban petugas PPS bahwa mereka cari angin hingga Caleg Hanura menjawab kenapa tidak diarahkan serat panggil masuk Karna pelaksanaan kegiatan sudah dimulai hingga menegur kenapa ditempat (kamar/meja) TPS pencoblosan ada petugas PPS bukan saksi yang bersangkutan.
Bahwa Terjadi Pencoblosa berkali-kali dilakukan satu orang sebanyak 2 (dua) kali di TPS yang berbeda dan ada yang melakukan pencoblosan memakai undangan orang lain di TPS 06 dan TPS 02.
Bahwa tindakan kecurangan dalam kepemiluan sangat melanggar etika Demokrasi melanggar Norma-norma Hukum yang mana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Khusus Pasal 516 dan/atau melanggar aturan yang lain. Kami akan Pelajari Abik UU serta KUHP akan kami Pidanakan.
Draken/"
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment