INVESTIGASI WARTGLOBAL. I'd Riau,
Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Riau membekuk pria berinisial DA (39) atas dugaan pencurian mata uang digital crypto dengan meretas akun korbannya sejak 2017 hingga memperoleh aset senilai Rp5,1 miliar.
Pelaku menggunakan link palsu akun Metamask atau dompet digital crypto dan menyebarkannya di berbagai media sosial. Link tersebut berisikan pemberitahuan penutupan akun Metamask sehingga korban memasukkan ID dan password yang kemudian tersimpan ke email DA.
Setelah koin ETH dibeli, tersangka akan menunggu harga koin ETH naik untuk dijual kembali. Setelah dikonversikan ke rupiah, uang tersebut ditransfer ke rekening miliknya.
Aparat kepolisian masih menelusuri keterkaitan pelaku lain dalam perkara ini maupun kepemilikan aset lain dari DA.
Fantastis Barang mewah nominal wow!.
Sampai saat ini masih didalami.
Netti/*
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment