Kasus Korban Susu Kedaluarsa RPA Perindo Melaporkan Ke Bareskrim Polri - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kasus Korban Susu Kedaluarsa RPA Perindo Melaporkan Ke Bareskrim Polri

Saturday, 13 January 2024


 i

 


INVESTIGASI WARTAGLOBAL. id Jakarta, 
 Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendatangi Bareskrim Polri dalam rangka membuat pengaduan atas kasus korban susu kedaluarsa di Kendari. Pantauan Tim MNC Portal Indonesia (MPI) dilokasi, RPA Perindo bersama korban Maryani (40) dan kuasa hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menjelaskan kasus tersebut.

 Maksud kita datang ke Bareskrim Polri yaitu ke Karowasidddik bertemu dengan AKBP Hasan Karowasidddik 2 menangani Sulawesi Tenggara, dimana Sulawesi Tenggara ini terjadi disana satu tempat perbelanjaan menjual susu kedaluarsa," kata Amriadi Pasaribu di Gedung Awaludin Mabes Polri, Kamis 11/1/2024.

 Kejadian itu sudah dilaporkan dan anak itu minum susu di Swalayan tersebut di Kota Kendari dan badannya tidak bergerak, gejala pingsan dan badannya bintik-bintik,ujarnya  

Dalam proses penyelidikan, Polresta Kendari memutuskan menghentikan perkara ini beralasan tidak mempunyai unsur pidana.

 Tak terima, RPA Perindo mendampingi Maryani mengadukan perkara ini ke Bareskrim Polri. Selama proses pengaduan, Amriadi menerangkan, pihaknya pun telah menyampaikan beberapa bukti - bukti bahwa perkara itu memang adanya unsur pidana. "Kejadian ini dilaporkan ke Polsek kemudian Polresta Kendari, ditangani tetapi dihentikan prosesnya karena alasannya tidak ada unsur pidana," jelas Amriadi.

 "Kali ini kita dampingi ibu dan anak datang dari Kendari melaporkan atas penghentian tersebut kepada Karowasidik, kita sudah mendapat angin segar dan menyampaikan peristiwa pidana ada, pada saat kejadian, peristiwa ada, kejadian ada dan inilah yang kami sampaikan," 

Ketua Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel menegaskan pihaknya tetap berjuang mencari keadilan bagi Maryani. Sekaligus menginginkan perkara susu kedaluarsa ini diproses kembali oleh pihak berwajib. 

Menurutnya, siapapun warga negara harus mempunyai hak yang sama dimata hukum sehingga pihak berwajib seharusnya mengusut perkara ini secara tuntas. Baca Juga Jangan Anggap Sepele! Begini Cara Mencegah Flu dan Penularannya "Dalam hal ini RPA Perindo berusaha mendampingi ibu Maryani dan mencari keadilan bagi korban, kami menduga bahwa kasus ini berusaha mengkondisikan sehingga kasus ini selesai," terang Kenzo Farel. 

"Kami datangi Karowasidik supaya kasus ini bisa berlangsung dikawal seyogyanya bagi kami tidak ada perbedaan rakyat jelata dan mempunyai uang, kami akan kawal terus," pungkasnya. Sebagai informasi, RPA Perindo mendampingi Maryani (40) membuat pengaduan ke Bareskrim Polri dengan merujuk pada laporan di Polresta Kendari teregister nomor perkara LP Lap Dua/ 315/VII/2022/SPKT pada Mei 2022.

Diharapkan pelaporan ini serius ditangani Kepolisian, sebelum banyak yang jatuh korban. 
Netti/*


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment