Menyangkut RSP Pulau Makian, Ini Tanggapan Komisi I DPRD Halmahera Selatan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Menyangkut RSP Pulau Makian, Ini Tanggapan Komisi I DPRD Halmahera Selatan

Monday, 15 January 2024
IINVESTIGASI MALUT: Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan, yang mangkrak dan belum di lanjutkan karena persenan pekerjaan Pembangunan yang tidak memenuhi target sesuai dengan anggaran pencarian keuangan awal yang telah di rencanakan di tahun 2023.

Terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan Asia Hasjim saat di mintai keterangan menginformasikan, kalau penganggaran pembangunan RSP di desa Dauri pulau Makian sudah sesuai. Namun keberlanjutan pembangunan RSP terkendala jasa kontraktor yang tak capai progres.

"RSP di cairkan sesuai progres 25%. Kenapa ini tidak di lanjutkan? karena kontrak berakhir di tanggal 29 Desember. Walaupun secara administrasi masa kontrak bisa di perpanjang namun, terdapat catatan dalam perjanjian itu yang menyebutkan kalau capaian progres harus 90%. Karena menurut juknis DAK kecuali progres fisik sudah 90%" jawab Asia saat di tanya di kantor Bupati Halmahera Selatan Senin, (15/01/2024)

Menurutnya, akibat dari pihak rekanan yang melanggar perjanjian atau tidak mencapai target pembangunan maka tidak ada alasan untuk PT. Bina Utama Sakti melakukan addendum agar pekerjaan bisa diteruskan dengan menggunakan jasa kontraktor yang sama.

Ia memberi catatan harus ada pembayaran denda keterlambatan dari pihak kontraktor sebagai akibat dari tidak tercapainya progres yang sedari awal di tentukan. Untuk itu menurut Asia, jasa perusahan dan kontraktor tidak lagi dapat di akomodir kembali setelah masa kontrak berakhir.

"Pelaksanaan pekerjaan saat ini baru 25%. Artinya tidak ada indikator untuk membuat suatu addendum yang pekerjaannya terus di laksanakan. Dengan catatan pembayaran dengan denda keterlambatan. Karena kontraktor tidak dapat mencapai progres tersebut, dapat di katakan dia tidak mampu melanjutkan. Sehingga setelah kontrak berakhir, selesai lah masa pekerjaan RSP tersebut" vetusnya

Sementara di waktu yang bersamaan, Ketua Komisi I DPRD Halmahera H. Sagaf H. Taha ketika di konfirmasi dengan soal yang sama menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi bagi perusahan dan kontraktor yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan Pembangunan RSP.

Meski begitu, Gafo, sapaan karib H. Sagaf H. Taha mengatakan berkewajiban untuk menyelesaikan persoalan pembangunan RSP tersebut.

"Tidak Sesuai skejul yang kita harapkan. Oleh karena itu, yang pertama, kita berharap rekanan yang mengerjakan itu harus di beri sanksi. Sanksinya itu baik di blacklist perusahaannya. Tetapi kita juga punya kewajiban untuk bisa menyelesaikan atau melanjutkan pembangunan RSP hingga bisa selesai," ungkap Gafo.

Anggota DPRD Halsel Partai Golkar ini juga mengatakan, telah menerima informasi dari pihak Dinas Kesehatan Halsel terkait masalah tersebut. Dampak dari pelanggaran perjanjian, 70% keuangan pekerjaan Pembangunan RSP sementara ini sudah di kembalikan ke Kas Daerah (Kasda)

"Saat ini juga sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 70% keuangannya sudah di kembalikan ke Kasda," beber Gafo.

Lebih lanjut Gafo mengemukakan, Hal demikian tidak di diamkan oleh Pemda. Ia berharap, Pemda Halsel dapat mewujudkan harapan masyarakat Halsel soal keberlanjutan pembangunan RSP.

"Tentunya ini tidak boleh di diamkan pemerintah daerah. Harus di maksimalkan. Maka kita berharap, pemerintah daerah pun, bisa melaksanakan ini dengan mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat halsel. Pembangunan Rumah Sakit tidak bisa di biarkan. Harus di lanjutkan," tegas Gafo (Red/wan). 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment