Peringatan tersebut disampaikan saat memimpin upacara "Hari Disiplin" yang berlangsung di halaman Kantor Bupati, Jalan Karet Putih, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Upacara dihadiri ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai honorer.
“Sikap jujur dan profesional menjadi bagian dari disiplin serta integritas seorang Aparatur Sipil Negara, sehingga setiap menjalankan tugas harus selalu diterapkan”, ujar Bassam di hadapan ratusan peserta upacara, Senin (15/01/24).
Menurutnya, disiplin menjadi kewajiban yang harus dijunjung tinggi untuk mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel. Ketentuan disiplin PNS dan PPPK telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Setiap tugas yang dijalankan di lingkungan kerja menjadi bagian dari rahasia negara, jadi jangan sampai terjadi kecerobohan yang dapat menyebabkan sesuatu yang bersifat privat tersebar luas ke publik, apalagi digiring dengan opini yang tidak benar”, pungkasnya.
Bassam menjelaskan, seiring dengan perkembangan teknologi yang kian pesat ini membuat setiap orang tidak mampu membedakan rahasia negara dan kebutuhan publik sehingga setiap pekerjaan yang dilakukan terus disebarluaskan untuk konsumsi publik.
Lanjutnya, setiap aparatur yang membocorkan dokumen negara yang bersifat rahasia ke pihak lain termasuk ke dalam kategori melanggar sumpah jabatan. ASN dalam menjalankan tugas harus profesional dan tidak berpihak, serta selalu menjaga reputasi dan integritas institusi.
“Pada prinsipnya, Kita harus memahami mana yang boleh, mana yang tidak boleh, mana yang patut, mana yang tidak patut untuk dilakukan. Jangan sampai karena mengikuti kemauan dan kepentingan pribadi, melakukan sesuatu yang merusak reputasi instansi dan integritas diri sendiri sebagai seorang Aparatur Sipil Negara”, jelas Bassam. (Red/wan)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment