INVESTIGASI LAMPUNG - Seorang kakek berusia 76 tahun dengan inisial MI, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, setelah melakukan tindak pidana cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang merupakan tetangganya.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, kakek tersebut ditangkap pada hari Rabu (13/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang. Barang bukti yang disita melibatkan pakaian korban, termasuk baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau, dan tikar plastik berwarna kombinasi biru, orange, serta hijau.
Peristiwa cabul ini terungkap setelah kakak kandung korban, berinisial S (16), yang merupakan seorang pelajar, melihat pelaku mengikuti adiknya dari belakang. S segera menghampiri pelaku, yang terlihat kaget dan langsung pulang ke rumahnya. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, korban H (7) mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku di rumahnya.
Keterangan dari ayah kandung korban, berinisial A (47), menyebutkan bahwa kejadian biadab tersebut terjadi pada hari Rabu (12/07/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah pelaku yang hanya berjarak 50 meter dari rumah korban. Setelah mendengar pengakuan tragis anaknya, A segera melaporkan kejadian ini ke polisi.
![]() |
Setelah menerima laporan, petugas segera mengantarkan korban untuk dilakukan visum et repertum (VER) ke rumah sakit, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan gelar perkara. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 16 tahun, dan/atau denda maksimal Rp 400 juta. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang perlunya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana cabul.
Fais/*
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment