Bandar Lampung, INVESTIGASI - Dugaan praktik bisnis pribadi yang melibatkan oknum ASN guru Madrasah Ibtidaiyyah Negeri (MIN) 4 Kota Bandar Lampung menjadi perhatian masyarakat setelah laporan dan temuan pada Selasa, 6 Desember 2023.
Berdasarkan laporan dan temuan yang beredar, oknum ASN guru mata pelajaran Akidah Akhlak, yang identitasnya disamarkan dengan inisial "M," diduga menjadikan pusat pendidikan dasar MIN 4 sebagai ajang bisnis pribadi. Praktik yang disorot termasuk jual beli buku tulis bekas dan pena kepada murid-muridnya dengan cara memaksa, mengancam, dan memberlakukan denda.
Beberapa wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan bahwa anak-anak mereka diminta untuk membeli buku tulis bekas seharga Rp. 3000 dan pena seharga Rp. 3000, yang dijual langsung oleh oknum guru tersebut.
Dalam keterangan mereka, terungkap bahwa di dalam kelas tersebut, murid-murid diwajibkan untuk membeli buku tulis bekas dan pena tersebut. Jika tidak membeli, akan diwajibkan menghafal hadits, dan jika tidak hafal, akan diberlakukan denda sebesar Rp. 2000 per siswa/i. Mereka yang membeli buku tulis bekas dan pena dijamin tidak akan dihukum dan dikenai denda.
Praktik ini mencuatkan perhatian karena melanggar Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran dan perlengkapan bahan ajar pada satuan pendidikan.
Selain itu, dugaan adanya paksaan, ancaman, dan diskriminasi terhadap murid juga menimbulkan kekhawatiran dan kontraversi. Hal ini mencoreng prinsip demokratis dan berkeadilan dalam penyelenggaraan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menanggapi hal ini, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap prinsip pendidikan yang demokratis dan diskriminasi terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, harus mendapatkan sanksi yang setimpal, termasuk ancaman pidana sesuai Pasal 77 UU 35/2014.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi yang sesuai kepada oknum guru tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Red/*
KALI DIBACA
Astaghfirullah..
ReplyDelete