Netti Herawati SE. C. ME : Wakapolri Dituduh Gratifikasi 600 Juta Rupiah, Kapolri Segera Evaluasi Kasus Ini - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Netti Herawati SE. C. ME : Wakapolri Dituduh Gratifikasi 600 Juta Rupiah, Kapolri Segera Evaluasi Kasus Ini

Saturday, 30 September 2023


Medan, Jumat, 22 September 2023 - Wakapolri, Komjen. Pol. Agus Andrianto, tengah berada dalam sorotan tajam setelah dituduh menerima gratifikasi sebesar 600 juta rupiah. Transaksi kontroversial ini diklaim untuk tujuan pembentukan sebuah koperasi bersama, namun konteks ilegalitas penggunaan dana ini telah memunculkan berbagai pertanyaan.


Kejadian ini terjadi pada Kamis malam, 21 September 2023, ketika Agus Andrianto berkunjung ke Warkop Jurnalis di Jalan Agus Salim, Medan, Sumatera Utara. Pada saat itu, seorang aspri Wakapolri diduga menyerahkan 500 juta rupiah kepada Agus Andrianto di hadapan banyak wartawan yang hadir. Selain itu, 100 juta rupiah juga diberikan kepada wartawan senior, Ucok Kocu.


Transaksi ini menjadi perhatian publik setelah muncul spekulasi tentang sumber dana yang tidak resmi, sebagaimana dana tersebut seharusnya disalurkan kepada Dewan Pers sesuai dengan perjanjian antara Dewan Pers dan Polri. Dewan Pers adalah Organisasi Pers yang diakui negara untuk mengawasi dan mengatur profesi jurnalistik.


Selain itu, Agus Andrianto juga telah disinyalir menerima gratifikasi sebesar 8000 dolar, yang semakin menambah kontroversi dalam kasus ini. Transaksi tersebut juga disaksikan oleh Kapolda Sumut Irjen Agung Setia Imam Effendi, Pj Gubernur Sumut Hasanuddin, dan Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda.



Kejadian ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk media dan jurnalis yang merasa kecewa dengan tindakan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini melanggar hukum dan etika jurnalistik.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menyatakan bahwa kasus ini akan segera dievaluasi secara menyeluruh. Publik menantikan hasil dari penyelidikan ini dan berharap agar tindakan seperti ini tidak terulang di masa mendatang.


Kasus ini semakin menyoroti integritas wartawan dan profesi jurnalistik di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat menjunjung tinggi kode etik dan prinsip transparansi dalam menjalankan tugas-tugas mereka.


NETTI_*


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment