Kasus Oli Palsu Kalbar Kian Senyap, Publik Murka: "Minyak Angen, Hukum Diam!" - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kasus Oli Palsu Kalbar Kian Senyap, Publik Murka: "Minyak Angen, Hukum Diam!"

Tuesday, 5 August 2025


Investigasi.WARTAGLOBAL.id
, Pontianak – 
Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat yang sempat digerebek aparat gabungan kini nyaris tak terdengar lagi. Gudang oli ilegal di Komplek Pergudangan Extra Joss, Jalan Ayani II, Kabupaten Kubu Raya yang jadi pusat pengungkapan, kini bagai tak tersentuh hukum. Di tengah senyapnya proses penyelidikan, kekecewaan publik Kalbar semakin membara.

Media sosial memanas. Tagar #MinyakAngen dan #WagubOmonOmon ramai di berbagai platform digital. Kritikan publik tertuju pada Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, yang sebelumnya sempat berjanji akan mendorong penegakan hukum, namun hingga kini tak satu pun pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya bukan penegak hukum, tapi saya sudah dorong APH untuk menindak tegas,” ujar Krisantus, mencoba menjelaskan perannya.

Namun pernyataan itu justru memperkeruh amarah publik. Banyak yang menilai sang wagub sekadar “mencuci tangan”.

Kasus Terang, Tapi Mandek

Sejumlah akademisi pun angkat bicara. Pakar hukum dari Universitas Tanjungpura, yang meminta namanya dirahasiakan, menilai tidak adanya penetapan tersangka hingga kini merupakan keanehan besar.

“Kasus ini terang-benderang. Ada penggerebekan, ada olah TKP, bahkan pemilik gudang diduga sudah diketahui. Kalau belum ada tersangka, patut diduga ada pengkondisian,” tegasnya.

Investigasi WGR: Semua Institusi Ada Saat Gerebekan, Tapi Lenyap Setelahnya

Ketua Tim Investigasi Warta Global Republik (WGR), Andi Azwar, menegaskan bahwa saat penggerebekan dilakukan, institusi negara hadir lengkap. Dari BAIS, Kejati Kalbar, hingga Resmob Polda turut serta. Namun pasca operasi, hasil penyidikan seperti hilang ditelan bumi.

“Ini lucu sekaligus miris. Semua aparat hadir waktu penggerebekan, tapi hasilnya nol. Ke mana penyidiknya? Publik berhak tahu,” kata Andi.

WGR menemukan bahwa gudang tersebut telah beroperasi cukup lama dan diduga kuat sebagai pusat distribusi oli palsu ke berbagai wilayah Kalbar. Modus operandi pelaku adalah mengumpulkan kemasan oli bekas merek ternama, lalu mengisi ulang dengan cairan pelumas oplosan yang tak sesuai standar.

Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar:

1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f:
Melarang produksi/perdagangan barang yang:

Tidak sesuai standar

Tidak mencantumkan info lengkap

Menyesatkan konsumen
Sanksi: 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar

2. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Pasal 100 ayat (1):
Menggunakan merek orang lain tanpa izin untuk keuntungan komersial.
Ancaman: 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar

3. KUHP:

Pasal 378 (Penipuan):
Tipu muslihat untuk keuntungan diri/orang lain.
Ancaman: 4 tahun penjara

Pasal 204 KUHP:
Menjual barang berbahaya bagi kesehatan/jiwa.
Ancaman: 15 tahun penjara jika menyebabkan kematian

Desakan Naik ke Level Nasional

Seorang tokoh masyarakat Kalbar juga menyuarakan kekhawatiran bahwa kasus ini akan dikubur jika hanya ditangani di tingkat lokal.

“Jika hanya mengandalkan Polda Kalbar, publik hanya akan disuguhi janji. Kami minta Kabareskrim hingga Presiden Prabowo turut campur. Ini bukan kejahatan biasa, ini kejahatan publik yang bisa membunuh,” ujarnya.

WGR mendesak agar Kabareskrim Polri, Satgas Pangan Nasional, hingga Kementerian Perdagangan segera turun tangan. Ada dugaan kuat bahwa penanganan kasus ini sengaja diperlambat atau bahkan "dipeti-eskan" oleh pihak-pihak tertentu.

Penutup: Tegakkan Hukum, Jangan Hanya Tajam ke Bawah

Kasus oli palsu ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tapi kejahatan serius yang membahayakan keselamatan pengguna kendaraan dan mencederai kepercayaan publik pada hukum.
Kini publik menanti: Apakah hukum akan tetap tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Atau masih ada keberanian negara untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu?.[Andi S]


Editor:[AZ]

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment