Temuan Lapangan Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Waetuo: Lan Akan Tindak Lanjuti Hukum - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Temuan Lapangan Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Waetuo: Lan Akan Tindak Lanjuti Hukum

Tuesday, 5 August 2025

Bone, Sulawesi Selatan —
Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa waetuo, dan Bendahara Desa terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.

Surat bernomor 069/LAN-SULSEL/VII/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi lapangan yang dilakukan tim LAN di wilayah Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. Hasil investigasi menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa selama lima tahun terakhir.



Dalam klarifikasi, LAN, menyoroti kepala desa waetuo hanya merespon mengulurkan waktu, ketidakjelasan hasil klarifikasi, yang dinilai tidak relevan dengan substansi permintaan klarifikasi.

> “Ini menjadi alasan kuat bagi kami untuk mencurigai bahwa penggunaan anggaran selama periode tersebut menyimpan permasalahan serius,” tegas isi surat klarifikasi.


LAN, menyatakan bahwa jika memang pengelolaan dana desa tidak bermasalah, maka seharusnya surat klarifikasi lembaga aspirasi nusantara ditanggapi sebagai bentuk bukti transparansi dan akuntabilitas publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen tertulis yang diberikan pihak desa sebagai jawaban atas klarifikasi tersebut.

Dalam hal ini, LAN juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 yang mengatur tentang sumber pendapatan desa, dan Pasal 26 Ayat (4) yang mewajibkan kepala desa untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan APBDes secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Selain itu, dalam hal ditemukan adanya unsur pidana, LAN menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat dapat segera mengambil langkah investigatif lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

> “Kami menekankan bahwa surat klarifikasi ini bukan bentuk penghakiman, melainkan langkah kontrol sosial sebagai bagian dari hak masyarakat untuk tahu. Pemerintah desa wajib memberikan penjelasan resmi beserta dokumen pendukung,” ungkap salah satu anggota tim investigasi LAn sulsel



Jika dalam audit khusus yang dilakukan Inspektorat ditemukan adanya penyelewengan anggaran, maka sesuai amanat undang-undang, kasus ini wajib ditindaklanjuti secara hukum oleh APH agar tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

Sebagai penutup, LAn, mengimbau masyarakat dan media lokal untuk terus aktif melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan dana publik di tingkat desa.

> “Transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar utama tata kelola pemerintahan yang bersih. Kita tidak bisa lagi membiarkan dana desa dikelola tanpa pengawasan serius,” tegas LAn Sulsel



Hasi wawancara ketua investigasi khusus bone, A.Ardi Lembaga aspirasi nusantara sulsel akan menindaklanjuti terkait tersebut. 

Hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Waetuo belum dapat ditemui dikonfirmasi. 

*Redaksi *

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment