
INVESTIGASI. - Desakan agar Kepala Desa (Kades) Geti Lama, Kecamatan Bacan Barat Utara, diberhentikan dari jabatannya terus bergema dari berbagai elemen masyarakat. Sorotan tajam datang dari akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., yang menilai kinerja Kades sudah sangat memprihatinkan dan tidak layak dipertahankan. Minggu, 10/08/2025.
Menurut Kasim, kritik ini bukan muncul tanpa alasan. Berdasarkan hasil monitoring langsung yang dilakukannya ke Desa Geti Lama yang merupakan kunjungan keempat kalinya terungkap sejumlah temuan serius yang mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengelolaan Dana Desa. Monitoring ini dilakukan sesuai arahan dari Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Selatan.
“Temuan-temuannya sangat jelas dan mendesak untuk segera ditindaklanjuti. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan publik,” tegas Kasim.
Berdasarkan laporan hasil monitoring yang dilakukan di tingkat kecamatan, setidaknya terdapat lima poin utama yang menjadi dasar kuat desakan pemberhentian Kades Geti Lama:
1. Tidak adanya pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa sejak Triwulan III tahun 2023 hingga saat ini.
2. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa untuk Triwulan III tahun 2023 serta Triwulan I dan II tahun 2024 belum dapat dipertanggungjawabkan.
3. Honor atau insentif bagi pandeta, imam, dan staf desa belum dibayarkan sejak tahun 2023 hingga 2024.
4. Kepala Desa diduga sering berada di Tomori, sehingga mengabaikan kewajiban administratif dan pelayanan terhadap masyarakat.
5. Tidak adanya rekomendasi pencairan Dana Desa tahap I dan II tahun 2024 dari pihak Kecamatan akibat kondisi tersebut.
Kasim menegaskan, persoalan ini tidak hanya merugikan secara administratif, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. “Pemerintah desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Jika kepala desa sendiri lalai, maka masyarakat yang paling merasakan dampaknya,” ujarnya.
Desakan pemberhentian Kades Geti Lama kini tidak hanya datang dari warga, tetapi juga dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta sejumlah staf desa. Mereka mengaku telah menyampaikan dokumen pendukung, laporan tertulis, hingga bukti-bukti ke Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, hingga kini, prosesnya dinilai berjalan di tempat.
“Instruksi Bupati melalui Dinas PMD pun belum menunjukkan hasil tegas. Ada kesan proses ini sedang ‘masuk angin’, sehingga wajar jika masyarakat kecewa,” tambah Kasim.
Masyarakat Geti Lama menilai, pembiaran yang berkepanjangan hanya akan memperburuk situasi. Selain menghambat pelaksanaan program desa, hal ini juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah warga. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dapat segera mengambil langkah tegas, baik melalui pemeriksaan khusus, penonaktifan sementara, maupun pemberhentian secara permanen.
“Jika pemerintah daerah tegas, ini akan menjadi contoh bagi desa lain agar mengelola Dana Desa secara transparan dan bertanggung jawab,” tutup Kasim.
Redaksi: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment