
Luwu Timur,investigasiwartaglobal.id – Ketua Pelaksana Harian Lembaga Advokasi dan Kajian Hak Asasi Manusia (Lak HAM) Indonesia (LHI), Iskaruddin, mendesak Polres Luwu Timur untuk mempercepat proses hukum terkait dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam yang dialami korban berinisial AW pada Februari 2025 di Pakumanu Desa Balambano Kecamatan Wosuponda, Luwu Timur, Sul sel.
Desakan ini disampaikan setelah korban AW pada hari ini, Minggu (10/8/2025), menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, ditemukan bukti permulaan dan pelapor diminta hadir untuk membuat laporan polisi resmi.
Sejak awal, LHI telah menjadi pendamping hukum non-litigasi bagi korban AW. Iskaruddin menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah penyidik yang telah melakukan gelar perkara, namun jarak waktu yang cukup panjang sejak pengaduan pertama pada 5 Februari 2025 hingga gelar perkara dilakukan menunjukkan perlunya percepatan.
“Kami meminta agar pasca gelar perkara ini, proses penyidikan tidak lagi berlarut-larut. Mengingat kasus ini menyangkut ancaman terhadap nyawa menggunakan senjata tajam, maka penanganan cepat sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat, serta mencegah terulangnya tindakan serupa oleh pelaku,” tegas Iskaruddin.

LHI menilai percepatan proses ini penting demi:
1. Memberikan kepastian hukum bagi korban dan terlapor.
2. Menjaga rasa aman dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
3. Menghindari hilangnya alat bukti atau sulitnya menghadirkan saksi seiring berjalannya waktu.
4. Mencegah potensi intimidasi lanjutan terhadap korban.
Iskar menambahkan harapan kepada Penyidik Polres Luwu Timur agar tidak menambah turunnya tingkat kepercayaan publik akibat lambannya proses hukum terhadap pengaduan masyarakat.
“Bukankah Polri itu ada untuk masyarakat? Maka sudah seharusnya setiap laporan diproses dengan cepat, profesional, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam perkara pidana yang mengancam keselamatan jiwa, prinsip “justice delayed is justice denied” harus dihindari. LHI berharap penyidik segera menindaklanjuti pembuatan Laporan Polisi dan melanjutkan proses penyidikan hingga ke tahap penuntutan.
“Kami akan terus memantau proses hukum ini dan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Iskar.
KALI DIBACA