Jakarta | INVESTIGASI — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding yang diajukan Irjen Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap disanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Bridgen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, “Menolak permohonan banding. " Jumat, 4 Agustus 2023
Berdasarkan hasil Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang di gelar memutuskan Ditolaknya permohonan banding Teddy Minahasa.
Keputusan itu pun mengukuhkan sanksi pemecatan yang telah dijatuhi pada sidang pada 30 Mei 2022.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dianggap melanggar aturan karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Ungkap Ramadhan, “telah memerintahkan kepada AKBP DP yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi untuk menyisihkan barang bukti jenis sabu dari hasil pengungkapan peredaraan narkotika."
Setelah berhasil disisihkan, kemudian dijual melalui kenalan pelanggar bernama saudari LP alias A,” sambung Ramadhan.
Sebagai informasi, upaya hukum Teddy Minahasa pada proses pidana juga gagal. Sebab, Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup untuknya.
Putusan itu dibacakan Hakim Sirande Palayukan pada persidangan yang tak dihadiri oleh terdakwa atau mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Ujar Hakim ketua Sirande Palayukan, “menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut."
Dalam putusannya, Teddy Minahasa dianggap terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment