Gubernur Lampung Mencopot Kepala Bidang BKD Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap Alumni IPDN. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Gubernur Lampung Mencopot Kepala Bidang BKD Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap Alumni IPDN.

Friday, 11 August 2023


Lampung, WARTAGLOBAL.id - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot Deny Roland Zabara dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. Pencopotan ini menyusul peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Deny terhadap enam alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXX.


Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 8 Agustus 2023, di Kantor BKD Lampung. Menurut laporan, Deny Roland Zabara diduga melakukan serangan fisik terhadap enam alumni IPDN setelah mengajak mereka pergi minum ke suatu tempat. Di tempat tersebut, Deny dilaporkan memukul dan menendang korban-korban tersebut.


Korban yang mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. Polisi segera mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan dan menetapkan Deny sebagai tersangka. Tindakan penganiayaan ini melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.



Gubernur Arinal Djunaidi mengecam keras peristiwa ini dan menyatakan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi. Ia juga mengimbau aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku penganiayaan ini. "Kita harus bersama-sama mencegah dan memberantas tindakan kekerasan di lingkungan kerja maupun masyarakat. Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua," tegas Gubernur.

"Fais/*"