Ternate, INVESTIGASI - Polda Maluku Utara telah resmi menyerahkan berkas tahap pertama terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pariwisata di Halmahera Utara ke Kejaksaan Negeri Ternate. Serah terima berkas dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kepada Kejari Ternate pada Jumat (10/8/2023).
Berkas yang diserahkan mengandung bukti dan informasi mengenai empat tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pariwisata di Halmahera Utara. Keempat tersangka tersebut diidentifikasi sebagai IR, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM, yang merupakan Direktur Cabang PT WKK, RT, seorang konsultan pengawas, dan RM, konsultan supervisi/pengawasan.
Dalam perkembangan kasus ini, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek tersebut diperkirakan mencapai angka sekitar Rp 2,7 miliar. Awal mula penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat terkait potensi adanya praktik korupsi dalam proyek pembangunan jalur pejalan kaki, pedestrian, jalan setapak, atau broadwalk di Gunung Dukono. Proyek ini mendapatkan pendanaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2020.
Proyek sendiri dikerjakan oleh PT Wira Karsa Konstruksi (WKK) dengan nilai kontrak sekitar Rp 2.749.066.937. Hasil penyelidikan petugas menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi dalam proses pelaksanaan proyek tersebut, yang kemudian mengakibatkan penetapan status tersangka terhadap keempat individu tersebut. Mereka juga telah ditahan oleh Polda Maluku Utara.
Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Polda Maluku Utara terus melakukan pengembangan terhadap berbagai aspek yang terkait. Kejaksaan Negeri Ternate akan melanjutkan proses hukum dengan menganalisis bukti-bukti yang ada dalam berkas yang telah diterima. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui jalur hukum yang berlaku.
Wr.G/*



.jpg)