DANA BOS Dilarang Untuk Hal-hal Diluar Kepentingan Prioritas Sekolah - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

DANA BOS Dilarang Untuk Hal-hal Diluar Kepentingan Prioritas Sekolah

Saturday, 17 June 2023

Pesawaran, INVESTIGASI — Menyoroti penggunaan Dana BOS atau bantuan operasional sekolah yang terjadi pungli di dinas pendidikan Pesisir Barat Lampung, pemerhati pendidikan dari kabupaten Pesawaran Agung Sugenta mengatakan pendapatan bahwa, seharusnya dana BOS harus dipergunakan sebaik mungkin bagi sekolah,

Dana tersebut bukan untuk dipergunakan untuk hal-hal diluar kepentingan meningkatkan mutu pendidikan, jangan sampai menjadi ladang yang subur buat perbuatan pungli yang melanggar hukum, hal ini disampaikan melalui media, Sabtu(17/6/2023).

Inspektorat sebagai pengawas intern pemerintah seharusnya lebih cermat dan teliti dalam memeriksa seluruh kewajiban kepala sekolah atau setoran apa saja yang timbul akibat operasional yang terjadi di sekolah.

Dana BOS dapat dipergunakan untuk berbagai hal, seperti membiayai berbagai kebutuhan sekolah seperti pembelian buku-buku pelajaran, pembayaran gaji guru, biaya operasional serta biaya kegiatan ekstrakurikuler.ekolah seperti pembelian buku-buku pelajaran, pembayaran gaji guru, biaya operasional serta biaya kegiatan ekstrakurikuler.

Yang utama dalam kebijakan pemerintah mentransfer dana bantuan operasional sekolah (BOS) langsung ke rekening sekolah diharapkan mampu memangkas jalur birokrasi dan mencegah pungli.

Skema transfer langsung ini memungkinkan pihak sekolah lebih cepat menerima dan menggunakannya untuk operasional sekolah. 

Hal ini tidak terlepas dari tanggung jawab kepala sekolah sebagai pemegang diskresi BOS yang dinilai paling tahu kebutuhan sekolah, termasuk kondisi kelayakan guru honorernya.

Bantuan yang diberikan melalui dana BOS, yakni berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, maka kepala sekolah dituntut bisa bekerja profesional, mampu merencanakan dan disiplin dalam membelanjakan dana BOS-nya sesuai ketentuan peruntukannya.

Namun, perlu diketahui kepala sekolah terdapat 15 Larangan Penggunaan Dana BOS, BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk :

1. Disimpan dengan maksud dibungakan;

2. Dipinjamkan kepada pihak lain;

3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;

5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;

6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

7. Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh dinas

8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);

9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;

11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

12. Menanamkan saham;

13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;

14. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; 

15.dan/atau Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Di era digital society ini pemerintah daerah seharusnya lebih proaktif dalam menampung keluhan masyarakat dengan membuka paltform laporan, sehingga ketika ada masalah dengan penyimpangan atau pungli yang terjadi di sekolah, lebih cepat ditangani dan masyarakat mudah mendapatkan pelayanan.(*)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment