SPBU SIDOMULYO DIDUGA “MAIN” SOLAR DALAM JERIGEN, BPH MIGAS & PERTAMINA DIMINTA TURUN TANGAN SPBU TUTUP, PULUHAN MOBIL ANTRE — OPERATOR TETAP ISI SOLAR KE JERIGEN, SOP BPH MIGAS DIPERTANYAKAN - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

SPBU SIDOMULYO DIDUGA “MAIN” SOLAR DALAM JERIGEN, BPH MIGAS & PERTAMINA DIMINTA TURUN TANGAN SPBU TUTUP, PULUHAN MOBIL ANTRE — OPERATOR TETAP ISI SOLAR KE JERIGEN, SOP BPH MIGAS DIPERTANYAKAN

Saturday, 29 August 2026


Poto Istimewa 

KOTABARU —InvestigasiWartaGlobal.Id

Aktivitas pengisian BBM jenis Solar di SPBU No. 64.721.16 Desa Sidomulyo, Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, memunculkan tanda tanya besar.

Saat dilakukan kontrol publik, kondisi SPBU dari luar terlihat tutup operasional. Namun, situasi di dalam area SPBU justru berbeda.

Puluhan kendaraan terlihat mengantre. Lebih mengejutkan, dua operator SPBU terpantau melakukan pengisian Solar ke salah satu kendaraan yang di dalamnya terdapat puluhan jerigen.

Pertanyaannya sederhana:

Jika SPBU sedang tutup, mengapa aktivitas pengisian BBM tetap berlangsung?

Dan lebih penting lagi:

Untuk apa Solar dalam jumlah besar tersebut dimasukkan ke dalam puluhan jerigen?

PULUHAN MOBIL, PULUHAN JERIGEN

Pantauan di lokasi menunjukkan kendaraan yang mengantre tidak sekadar membawa tangki kendaraan sebagai wadah BBM.

Sejumlah kendaraan terlihat membawa puluhan jerigen yang kemudian menjadi wadah pengisian Solar.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pola penyaluran BBM yang perlu diperiksa lebih lanjut, khususnya menyangkut peruntukan, kuota, konsumen penerima, serta dasar rekomendasi apabila memang terdapat penyaluran menggunakan wadah tertentu.

Publik tentu berhak mengetahui apakah seluruh proses tersebut tercatat dalam sistem dan sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM yang berlaku.

OPERATOR SEBUT “PAK AMI”, PENGELOLA AKHIRNYA AKUI

Ketika dikonfirmasi, salah seorang operator menyebut pengelola SPBU bernama “Pak Ami” berada di dalam kantor.

Saat ditemui, Pak Ami pada awalnya mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengisian tersebut.

Namun setelah ditunjukkan langsung kendaraan yang berada di depan kantor, ia kemudian mengakui adanya kegiatan pengisian.

Yang menarik, Pak Ami sendiri menyampaikan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan SOP BPH Migas.

Pernyataan ini tentu perlu diuji dan diklarifikasi kepada pihak BPH Migas maupun Pertamina agar tidak menjadi sekadar klaim sepihak.

ALASAN SISTEM PERTAMINA DIPERSOALKAN

Pak Ami juga mengungkapkan keluhannya mengenai mekanisme penyaluran BBM saat ini.

“Menurut saya sistem Pertamina dan BPH Migas justru membuat rancu. Contohnya sistem barcode 120 liter, masyarakat harus isi 120 liter. Jika tidak diberikan bisa terjadi anarkis. Hal ini berbeda jauh dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru membuka persoalan yang lebih besar.

Apakah sistem distribusi BBM bersubsidi memang bermasalah, atau implementasinya di tingkat SPBU yang perlu diperketat?

Sebab, alasan adanya tekanan masyarakat maupun persoalan teknis tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran apabila penyaluran BBM dilakukan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara praktik lapangan dan SOP, maka persoalannya bukan lagi sekadar “kebiasaan di SPBU”, melainkan menyangkut tata kelola distribusi BBM dan pengawasan negara.

BPH MIGAS JANGAN CUMA DUDUK DI KANTOR

Kondisi ini semestinya menjadi alarm bagi BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga.

Pengawasan distribusi BBM bersubsidi tidak cukup dilakukan melalui sistem digital, barcode, atau laporan administrasi.

Lapangan harus diperiksa.

Apalagi ketika terdapat dugaan pengisian Solar ke puluhan jerigen dalam satu rangkaian antrean kendaraan.

Yang perlu diperiksa bukan hanya operator.

Berapa volume Solar yang disalurkan?

Siapa penerimanya?

Apakah memiliki surat rekomendasi?

Apakah tercatat dalam sistem?

Apakah sesuai kuota?

Ke mana BBM tersebut dibawa?

Apakah ada pembelian berulang oleh pihak yang sama?

Dan yang paling penting:

Apakah praktik tersebut sesuai dengan SOP lembaga penyalur dan ketentuan distribusi BBM yang berlaku?

POTENSI PIDANA JANGAN ASAL DITEMPELKAN

Praktisi hukum energi yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai bahwa apabila kemudian ditemukan adanya penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan, aparat dapat menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun pidana sesuai fakta dan alat bukti.

“SPBU adalah lembaga penyalur resmi. Wajib hukumnya patuh pada aturan. Jika ada kendala di lapangan, sampaikan melalui jalur resmi, bukan dengan melanggar SOP,” tegasnya.

Namun, dugaan pelanggaran tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana.

Apakah benar terjadi penyimpangan niaga, pelanggaran distribusi, atau bahkan tindak pidana sebagaimana ketentuan UU Migas, semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Karena itu, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui rezim UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan Pasal 55, tidak boleh ditempelkan secara serampangan tanpa melihat konstruksi perbuatan dan unsur pidananya.

PUBLIK MENUNGGU SIDAK

Masyarakat meminta BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada klarifikasi di atas kertas.

Sidak dan audit penyaluran perlu dilakukan.

Jika memang semua sesuai aturan, publik tentu harus mendapatkan penjelasan.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan.

Jangan sampai SPBU menjadi tempat di mana aturan terlihat ketat di sistem, tetapi longgar ketika berada di lapangan.

Peristiwa di SPBU 64.721.16 Sidomulyo kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

SPBU dikabarkan tutup, tetapi puluhan mobil justru mengantre.

Operator tetap melakukan pengisian.

Solar masuk ke puluhan jerigen.

Dan pengelola sendiri disebut mengakui bahwa praktik tersebut tidak sesuai SOP.

Kalau benar demikian, publik pantas bertanya:

SIAPA YANG MENGAWASI?

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

DAN KE MANA SOLAR DALAM JUMLAH BESAR ITU DIDISTRIBUSIKAN?

BPH Migas dan Pertamina kini ditunggu bukan sekadar jawaban, tetapi tindakan dan hasil pemeriksaan yang transparan.

Memuat konten...