InvestigasiWartaGlobal.id | PADANG LAWAS UTARA — Tujuh bulan bukan waktu yang singkat untuk sebuah laporan masyarakat.
Selama rentang waktu itu, Ongku P. Harahap mengaku tidak sekadar membuat laporan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Ia mengaku terus mengawal prosesnya, menerima SP2HP dari penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), bahkan turun melakukan aksi di depan Polres Tapsel dan Polda Sumatera Utara.
Namun ketika perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi itu akhirnya sampai ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, muncul sebuah pertanyaan yang kini tidak bisa dianggap sepele:
Mengapa perkara yang dikawal pelapor selama berbulan-bulan justru disebut kejaksaan sebagai perkara “tertangkap tangan” dari kepolisian?
Lebih jauh lagi, mengapa nama Ongku sebagai pelapor disebut tidak ada dalam berkas perkara?
Pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan serius terhadap transparansi penanganan perkara di Polres Tapanuli Selatan.
KEJARI PALUTA BUKA FAKTA YANG MEMBUAT PELAPOR TERKEJUT
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, Ongku bersama tim wartawan mendatangi Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.
Di sana diperoleh informasi bahwa perkara dengan barang bukti satu unit Mitsubishi L300 yang mengangkut sekitar 900 liter Bio Solar subsidi telah memasuki Tahap II dan dilimpahkan untuk proses persidangan.
Tetapi keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Muhammad Junaidi, SH., MH., justru membuka persoalan baru.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada Ongku, nama Ongku tidak tercantum dalam perkara tersebut sebagai pelapor.
“Terkait nama Ongku dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini tidak ada. Berkas yang diserahkan Polres Tapsel adalah jenis laporan tertangkap tangan dari kepolisian.”
Pernyataan itu patut mendapat penjelasan serius dari penyidik Polres Tapsel.
Sebab, Ongku mengaku memiliki bukti bahwa dirinya selama ini berstatus sebagai pelapor dan menerima SP2HP terkait laporan tersebut.
Kalau memang perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan bukan perkara yang sama, Kepolisian harus menjelaskan perbedaannya.
Kalau perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Ongku, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengapa konstruksi perkara yang masuk ke kejaksaan disebut sebagai perkara tertangkap tangan dan posisi pelapor tidak terlihat.
Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam proses penegakan hukum.
“SAYA KAWAL, SAYA TERIMA SP2HP, TAPI NAMA SAYA TIDAK ADA”
“Saya kawal, saya aksi, saya terima SP2HP. Tapi di Kejaksaan nama saya tidak ada. Ini seperti saya tidak pernah melapor,” ujar Ongku.
Pernyataan itu seharusnya menjadi alarm bagi institusi Kepolisian.
Sebab, jika benar laporan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti, semestinya terdapat jejak administrasi yang dapat menjelaskan seluruh perjalanan perkara.
Mulai dari laporan awal, penerimaan laporan, penyelidikan, perkembangan perkara, SP2HP, hingga bagaimana perkara tersebut kemudian berujung pada penindakan dan pelimpahan ke kejaksaan.
Semua harus dapat ditelusuri.
Bukan justru membuat pelapor bertanya-tanya apakah laporan yang selama tujuh bulan dikawalnya masih dianggap ada atau tidak.
POLRES TAPSEL DITANTANG BUKA TERANG
Kini Polres Tapanuli Selatan tidak cukup hanya diam.
Publik membutuhkan penjelasan.
Apa nomor laporan awal Ongku?
Siapa penyidik yang menangani?
Kapan penyelidikan dilakukan?
Apa isi SP2HP yang diterbitkan?
Apakah perkara tersebut pernah dihentikan?
Apakah perkara tersebut digabungkan dengan perkara lain?
Apakah 900 liter Bio Solar dan Mitsubishi L300 merupakan barang bukti dari laporan Ongku atau perkara baru hasil penindakan polisi?
Dan yang paling penting:
Jika perkara itu memang berasal dari laporan masyarakat, atas dasar apa konstruksinya kemudian disebut sebagai perkara tertangkap tangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
Sebaliknya, itu merupakan bentuk kontrol publik agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
PRAKTISI HUKUM: JANGAN ADA JEJAK PERKARA YANG “MENGHILANG”
Praktisi hukum Ahmad Zulfikar, SH., MH., menilai persoalan tersebut harus diperiksa secara serius berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.
“Kalau memang benar ada laporan masyarakat, ada identitas pelapor, kemudian pelapor menerima SP2HP dan mengikuti perkembangan perkara selama berbulan-bulan, tetapi pada tahap berikutnya perkara yang dilimpahkan justru dikonstruksikan sebagai tertangkap tangan dan nama pelapor tidak terlihat, maka ini harus dijelaskan secara hukum dan administratif,” ujar Ahmad Zulfikar.
Menurutnya, tidak boleh ada bagian dari proses perkara yang tidak dapat dijelaskan.
“Harus jelas kapan laporan diterima, bagaimana statusnya, siapa yang menangani, bagaimana hasil penyelidikannya, apakah ada peningkatan status perkara, dan atas dasar apa perkara kemudian dilimpahkan sebagai tertangkap tangan. Kalau memang perkara berbeda, jelaskan. Kalau substansinya sama, harus dijelaskan bagaimana posisi laporan masyarakat tersebut,” tegasnya.
Ahmad Zulfikar meminta agar seluruh dokumen diuji.
“Periksa laporan awal, SP2HP, register perkara, administrasi penyelidikan dan penyidikan, hingga berkas yang dilimpahkan kepada kejaksaan. Dari situ baru bisa diketahui apakah ini persoalan administrasi, ketidaksesuaian prosedur, atau ada persoalan lain yang lebih serius,” katanya.
PERKAPOLRI 14/2012 JANGAN DIJADIKAN SENJATA HUKUM
Ahmad Zulfikar juga mengingatkan bahwa Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana telah dicabut melalui Perpol Nomor 6 Tahun 2019.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila aturan tersebut digunakan sebagai dasar langsung untuk menyatakan adanya pelanggaran dalam perkara yang ditangani pada 2026.
“Kalau mau menguji ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, gunakan aturan yang berlaku saat perkara ditangani. Yang harus diuji adalah seluruh prosesnya, mulai penerimaan laporan sampai pelimpahan perkara,” jelasnya.
Namun pencabutan aturan tersebut tidak berarti Kepolisian bebas dari kewajiban menjalankan prosedur.
Justru sebaliknya, setiap tindakan penyidik tetap harus memiliki dasar hukum, administrasi, dan mekanisme pengawasan yang jelas.
“Jangan langsung mengatakan rekayasa sebelum diperiksa. Tetapi apabila terdapat ketidaksesuaian antara laporan awal, SP2HP, administrasi penyelidikan, dan berkas perkara, maka itu harus diklarifikasi dan diperiksa,” tegas Ahmad Zulfikar.
PELAPOR MENGAKU JUSTRU MENJADI KORBAN PENGANIAYAAN
Persoalan semakin panas karena Ongku juga mengaku menjadi korban penganiayaan di salah satu SPBU Gunungtua.
Penganiayaan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pelangsiran BBM subsidi.
Kasus itu kini ditangani Polsek Padang Bolak.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Seseorang yang mengaku aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kemudian mengaku mengalami kekerasan di lokasi yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.
Apakah kedua perkara itu memiliki hubungan?
Apakah ada intimidasi?
Ataukah hanya kebetulan?
Semua itu harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Namun satu hal jelas:
Pelapor harus mendapatkan perlindungan dan proses hukum yang objektif.
KAPOLRES PALUTA: AKAN DIKAWAL
Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Ongku bersama tim wartawan mendatangi Polres Padang Lawas Utara.
Mereka diterima langsung Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Paluta menyatakan akan ikut mengawal kasus yang menimpa Ongku.
Ongku mengapresiasi komitmen tersebut.
Namun ia menegaskan bahwa komitmen tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata.
Ia juga menyatakan akan membuat laporan baru di Polres Paluta terkait laporan awalnya di Polres Tapsel yang dinilai belum memberikan kejelasan.
Bahkan Ongku menyatakan siap membawa persoalan itu hingga ke Mabes Polri.
SURAT KEBERATAN DILAYANGKAN KE KEJARI
Ongku juga telah melayangkan Surat Permohonan Keberatan dan Permintaan Keterangan Saksi Korban/Pelapor Nomor 01/KBH-OPH/PLU/VIII/2026 kepada Kejari Paluta.
Dalam surat tersebut, ia meminta:
- menunda proses persidangan;
- menghadirkannya sebagai saksi pelapor;
- menelaah kembali berkas perkara dari Polres Tapsel;
- mengklarifikasi dugaan perbedaan konstruksi antara Dumas dan perkara tertangkap tangan;
- serta memberikan perlindungan hukum kepada pelapor.
Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolri Cq. Kadiv Propam, Ketua PN Padang Sidempuan, dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
ENAM SPBU GUNUNGTUA JUGA HARUS DIAUDIT
Ongku meminta persoalan tidak berhenti pada satu unit kendaraan dan 900 liter Bio Solar.
Ia meminta dugaan aktivitas pelangsiran BBM subsidi di enam SPBU wilayah Gunungtua yang menurutnya telah dilaporkan turut diperiksa.
Jika memang terdapat penyalahgunaan BBM subsidi secara sistematis, aparat harus membongkar mata rantainya.
Siapa yang mengambil BBM?
Siapa yang menjual?
Siapa yang membeli?
Ke mana BBM subsidi dibawa?
Siapa yang mengendalikan?
Dan siapa yang menikmati keuntungan?
Penegakan hukum tidak boleh hanya menyentuh orang yang berada di ujung rantai distribusi.
Jika ada jaringan, bongkar jaringan.
Jika ada pelaku lain, periksa.
Jika ada dugaan keterlibatan pihak tertentu, buktikan.
Jangan sampai hukum hanya tajam kepada sopir dan pelangsir kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan lebih besar.
KAPOLDA SUMUT DAN KAPOLRI DIMINTA JANGAN DIAM
Kasus ini layak menjadi perhatian pimpinan Kepolisian di tingkat lebih tinggi.
Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri diminta memastikan adanya pemeriksaan objektif terhadap dugaan ketidaksesuaian administrasi dan prosedur yang dipersoalkan pelapor.
Jika semuanya sudah benar, buktikan bahwa semuanya benar.
Jika ada kekeliruan, perbaiki.
Jika ada pelanggaran, tindak.
Dan jika ternyata tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan kepada publik secara transparan agar tidak ada ruang bagi spekulasi.
Karena yang sedang diuji bukan hanya satu laporan.
Yang sedang diuji adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
OMBUDSMAN JANGAN HANYA MENUNGGU
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga diharapkan memberikan perhatian apabila laporan resmi terkait dugaan maladministrasi telah diterima.
Sebab, persoalan ini menyangkut dugaan ketidaksesuaian dalam proses pelayanan dan administrasi penanganan laporan masyarakat.
Masyarakat berhak mengetahui apakah prosedur telah berjalan sebagaimana mestinya.
Dan pelapor berhak mengetahui ke mana laporan yang telah dikawalnya selama tujuh bulan sebenarnya berujung.
“KALAU PELAPOR SAJA BISA HILANG DARI KONSTRUKSI PERKARA, SIAPA YANG BERANI MELAPOR?”
Ongku menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata-mata kepentingan pribadi.
“Ini bukan soal saya pribadi. Ini soal BBM subsidi untuk rakyat. Kalau pelapor saja bisa dihilangkan, siapa lagi yang berani lapor?” tegas Ongku.
Pertanyaan tersebut kini menjadi bola panas bagi Kepolisian.
Sebab masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan.
Masyarakat hanya meminta kejelasan.
Jika laporan itu ada, jelaskan.
Jika laporan itu ditindaklanjuti, buka prosesnya.
Jika perkara yang dilimpahkan berbeda, jelaskan perbedaannya.
Jika perkara itu memang tertangkap tangan, tunjukkan dasar dan kronologinya.
Dan jika terdapat kesalahan dalam proses penanganan, jangan ditutup-tutupi.
POLISI HARUS MENJAWAB, BUKAN MENGHINDAR
Tujuh bulan adalah waktu yang cukup panjang untuk sebuah laporan masyarakat.
Kini bukan waktunya saling melempar kewenangan.
Bukan waktunya membiarkan pelapor mencari sendiri ke mana laporan perkaranya pergi.
Polres Tapsel harus menjawab.
Polda Sumut harus mengawasi.
Polri harus memastikan prosedurnya benar.
Dan bila diperlukan, Propam maupun lembaga pengawasan eksternal harus memeriksa seluruh prosesnya.
Sebab jika perkara yang dikawal masyarakat selama berbulan-bulan tiba-tiba muncul dengan konstruksi berbeda di meja kejaksaan, maka publik berhak bertanya:
Apakah ini memang perkara baru, atau sebenarnya perkara lama yang berubah wajah?
Jawabannya harus diberikan melalui dokumen, fakta, dan proses hukum, bukan sekadar pernyataan.
Dan satu hal tidak boleh dilupakan:
BBM subsidi adalah uang dan kebijakan negara untuk masyarakat. Jangan sampai subsidi rakyat berubah menjadi ladang keuntungan bagi jaringan tertentu.
Hukum harus membongkar seluruh rantai, bukan sekadar menangkap ujungnya.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus





.jpg)