Pemuda LIRA Bongkar Dugaan Penggunaan Pasir Ilegal Proyek Alun-Alun Konawe, Aparat Diminta Tak Tenang Pilih. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pemuda LIRA Bongkar Dugaan Penggunaan Pasir Ilegal Proyek Alun-Alun Konawe, Aparat Diminta Tak Tenang Pilih.

Sunday, 23 August 2026



Warta global id com KONAWE – Di tengah gencarnya penertiban tambang galian C dan aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, muncul sorotan terhadap proyek pembangunan Alun-Alun dan Tugu Kalosara yang digadang-gadang menjadi ikon baru daerah tersebut.

Lembaga Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Kabupaten Konawe menilai terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang berlokasi di kawasan Kelurahan Pu'unaha, Kecamatan Unaaha. Organisasi tersebut menduga proyek yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah daerah itu memanfaatkan material pasir yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal.

Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menemukan adanya aktivitas penggalian dan penampungan pasir di sekitar lokasi proyek yang kemudian diduga digunakan sebagai material konstruksi pembangunan alun-alun dan Tugu Kalosara.

Menurut informasi yang dihimpun, pembangunan proyek tersebut dilakukan di area yang aksesnya cukup terbatas bagi masyarakat. Bahkan, warga yang sebelumnya bermukim di sekitar kawasan proyek telah direlokasi sehingga ruang pengawasan publik terhadap proses pembangunan menjadi semakin sempit.

Meski demikian, beberapa warga mengaku masih berupaya menelusuri aktivitas di sekitar proyek dan menemukan adanya dugaan pengambilan material pasir yang tidak diketahui legalitas perizinannya. Temuan inilah yang kemudian memicu pertanyaan publik mengenai asal-usul material yang digunakan dalam pembangunan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Ketua Pemuda LIRA Konawe Laode Muh.Nur Sunandar, menilai kondisi tersebut menimbulkan ironi di tengah masifnya penindakan terhadap aktivitas tambang pasir yang disebut-sebut ilegal di berbagai wilayah Konawe. Penertiban yang dilakukan aparat, menurut mereka, telah berdampak pada hilangnya mata pencaharian ratusan sopir angkutan material dan terganggunya sejumlah proyek pembangunan akibat kelangkaan bahan baku pasir.

Namun di sisi lain, organisasi tersebut mempertanyakan mengapa dugaan penggunaan material yang tidak jelas legalitasnya pada proyek pemerintah daerah belum mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

"Jika benar material yang digunakan berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin, maka hal ini menjadi pertanyaan besar terkait konsistensi penegakan hukum di Kabupaten Konawe. Jangan sampai hukum hanya berlaku kepada masyarakat kecil sementara dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan proyek pemerintah justru dibiarkan," ujar Nandar.

Pemuda LIRA menilai dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah tidak hanya berpotensi melanggar aturan pertambangan, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas pembangunan yang dikerjakan. Mereka mempertanyakan apakah material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis dan standar mutu sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak proyek.

Selain itu, organisasi tersebut juga menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan material, mekanisme pengawasan lapangan, hingga sumber pasokan bahan konstruksi yang digunakan dalam proyek pembangunan Alun-Alun dan Tugu Kalosara.

Secara hukum, apabila dugaan penggunaan material hasil penambangan tanpa izin terbukti, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perizinan pertambangan mineral dan batuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktivitas penambangan tanpa izin maupun pemanfaatan hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, penggunaan material yang tidak sesuai sumber dan legalitasnya dalam proyek pemerintah juga berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan penggunaan material sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

Apabila ditemukan adanya pengurangan kualitas pekerjaan, manipulasi spesifikasi material, atau kerugian keuangan negara yang timbul akibat penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan, maka kondisi tersebut juga dapat menjadi objek pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, Pemuda LIRA Kabupaten Konawe mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan investigasi terbuka terhadap sumber material yang digunakan dalam proyek pembangunan Alun-Alun dan Tugu Kalosara. Mereka meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut memberikan penjelasan kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan daerah.

Pemuda LIRA menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Organisasi itu bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum dan melaporkan temuan-temuan yang diperoleh kepada lembaga penegak hukum maupun lembaga pengawasan yang berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Mereka berharap proses penegakan hukum di Kabupaten Konawe dapat berjalan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih, sehingga setiap dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun yang berkaitan dengan proyek pemerintah, mendapatkan 
Perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Tim,investigasi
Memuat konten...