MEDAN – Investigasiwartaglobal.id | Sebuah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Polrestabes Medan kini menjadi sorotan. Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa laporan dugaan penganiayaan terhadap Emi Rahmitha telah diterima dan dicatat secara resmi oleh kepolisian.
Laporan itu bernomor STTLP/B/1920/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Mei 2026.
Yang membuat perkara ini semakin serius, isi dokumen kepolisian tersebut memuat uraian dugaan kekerasan terhadap pelapor, termasuk dugaan penarikan secara paksa, pemukulan, pencekikan, pengambilan barang milik korban, hingga dugaan pemaksaan untuk melakukan transfer uang.
Dengan kata lain, ini bukan lagi sekadar cerita yang beredar dari mulut ke mulut. Ada dokumen resmi kepolisian yang menunjukkan bahwa laporan tersebut benar-benar diterima.
DOKUMEN INI HARUS MENJADI TITIK TERANG, BUKAN SEKADAR ARSIP
Foto dokumen yang diperoleh redaksi memperlihatkan identitas laporan, tanggal penerimaan, uraian peristiwa serta pasal yang dicantumkan dalam laporan.
Untuk menjaga privasi, data pribadi sensitif yang terdapat pada dokumen tidak perlu dipublikasikan secara utuh.
Dalam uraian laporan, korban menyebut dugaan kekerasan terjadi pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Darussalam Sei Arakundo, Gang Mesjid, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Terlapor disebut bernama Dino Galiano Singarimbun.
Korban mengaku tubuhnya ditarik hingga terjatuh dan kemudian mengalami kekerasan ketika berada di dalam mobil. Dalam laporan juga disebut adanya dugaan pencekikan serta upaya mengambil telepon genggam dan jam tangan korban.
Yang lebih menggemaskan isteri dari terlapor ikut serta dalam perlakuan tersebut.
Tak berhenti di sana.
Dalam dokumen tersebut juga tercantum uraian mengenai dugaan pemaksaan korban untuk melakukan transfer uang kepada terlapor.
Inilah bagian yang patut dibongkar secara terang oleh penyidik: apakah benar terjadi kekerasan yang digunakan untuk memaksa korban menyerahkan uang?
Sebab jika dugaan itu terbukti, perkara tidak cukup dilihat sebagai pertengkaran atau konflik pribadi.
Rp2,3 JUTA DAN RANGKAIAN PERISTIWA YANG HARUS DIBEDAH
Dokumen laporan juga mencantumkan adanya kerugian material yang disebut mencapai Rp2.300.000.
Menurut sumber Rp 2.300.000. tersebut adalah kerugian dari material yang diduga dirampas oleh pelaku.
Dalam uraian laporan, perkara turut dikaitkan dengan persoalan penjualan kendaraan milik korban. Korban menyatakan terdapat uang yang menurutnya belum diserahkan sepenuhnya.
Persoalan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi rangkaian pertikaian yang melibatkan dugaan kekerasan dan pemaksaan.
Di sinilah penyidik dituntut tidak hanya memeriksa satu sisi cerita.
Rekening, bukti transfer, percakapan elektronik, saksi, rekaman CCTV bila tersedia, hasil visum, serta barang-barang yang disebut dalam laporan harus diuji.
Bukan asumsi yang menentukan perkara, melainkan alat bukti.
PASAL 466 KUHP BARU SUDAH TERCANTUM DALAM DOKUMEN
Hal yang juga menarik perhatian adalah pasal yang tercantum dalam STTLP tersebut.
Dokumen itu mencantumkan dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Jika kemudian terbukti menimbulkan luka berat, Pasal 466 ayat (2) mengatur ancaman yang berbeda.
UU Nomor 1 Tahun 2023 sendiri telah mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga laporan yang dibuat pada Mei 2026 memang berada dalam rezim KUHP baru.
Artinya, perkembangan hukum perkara ini semestinya dapat dilihat secara objektif berdasarkan konstruksi pidana dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
PRAKTISI HUKUM: JANGAN BIARKAN STTLP BERUBAH MENJADI “KERTAS TANPA KABAR”
Praktisi hukum Arianto Ginting, S.H., M.H., menekankan bahwa setiap laporan yang telah diterima kepolisian harus ditindaklanjuti secara profesional dan terukur.
“STTLP merupakan bukti bahwa laporan masyarakat telah diterima oleh kepolisian. Karena itu, yang paling penting setelah laporan diterima adalah memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti. Jangan sampai masyarakat sudah melapor, tetapi kemudian tidak memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkaranya.”
Arianto juga menilai dugaan kekerasan yang disertai dugaan pemaksaan penyerahan uang harus dipisahkan secara cermat dari persoalan hubungan pribadi para pihak.
“Kalau benar terdapat kekerasan, ancaman atau pemaksaan untuk menyerahkan harta, maka penyidik harus menguji seluruh unsur pidananya. Jangan terburu-buru menyimpulkan sebagai persoalan pribadi. Sebaliknya, jangan pula mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti. Kuncinya adalah pemeriksaan saksi, visum, bukti elektronik, aliran dana dan alat bukti lainnya.”
POLRESTABES MEDAN DITANTANG BUKA PERKEMBANGAN PERKARA
Sebelumnya, pemberitaan pada 23 Agustus 2026 menyebut pihak korban mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Dalam pemberitaan itu juga disebutkan penyidik telah menerbitkan surat permintaan Visum et Repertum terhadap korban.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan publik:
Sudah sejauh mana penyidik bekerja?
Apakah terlapor sudah dipanggil?
Apakah seluruh saksi telah diperiksa?
Bagaimana hasil visum?
Apakah bukti transfer telah ditelusuri?
Apakah bukti percakapan atau rekaman elektronik sudah diamankan?
Dan yang paling penting, apakah perkara ini akan naik ke tahap berikutnya berdasarkan kecukupan alat bukti?
Pertanyaan tersebut sah diajukan karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
JANGAN SAMPAI KORBAN HANYA MENDAPAT NOMOR LAPORAN
Kasus ini tidak boleh dibangun berdasarkan opini semata.
Dokumen STTLP adalah fakta bahwa laporan telah diterima. Isi laporan adalah dugaan yang masih harus dibuktikan. Sedangkan kesalahan seseorang hanya dapat dipastikan melalui proses hukum yang sah.
Karena itu, posisi Dino Galiano Singarimbun tetap sebagai terlapor, bukan orang yang telah dinyatakan bersalah.
Namun prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membuat laporan masyarakat kehilangan kepastian.
Jika bukti menunjukkan dugaan pidana, proses hukum harus berjalan.
Jika bukti tidak cukup, penyidik juga harus menjelaskan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Yang tidak boleh terjadi adalah laporan menggantung tanpa kejelasan.
Terlebih dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan.
SOROTAN UNTUK POLRESTABES MEDAN
Kini sorotan mengarah kepada Polrestabes Medan.
Bukan untuk menghakimi terlapor.
Bukan pula untuk memaksa seseorang dinyatakan bersalah.
Tetapi untuk memastikan satu hal sederhana:
Apakah laporan masyarakat ini benar-benar sedang diproses secara serius?
Sebab ketika sebuah dokumen resmi kepolisian sudah berada di tangan pelapor, pertanggungjawaban institusi tidak berhenti pada penerbitan STTLP.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian. Korban berhak mendapatkan perlindungan. Terlapor berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Dan penyidik wajib bekerja berdasarkan hukum serta alat bukti.
Investigasiwartaglobal.id akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan memberikan ruang keberimbangan kepada pihak terlapor maupun Polrestabes Medan untuk menyampaikan klarifikasi dan perkembangan penanganan perkara.
Redaksi: Investigasiwartaglobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus



.jpg)