InvestigasiWartaGlobal.id | Deli Serdang – Aksi pencurian aset negara kembali terjadi. Sekitar 100 meter kabel Jaringan Tegangan Rendah (JTR) milik PT PLN (Persero) dilaporkan raib digondol pencuri di Dusun Telaga Dingin, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (8/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Akibat pencurian tersebut, pasokan listrik di wilayah yang berada di bawah layanan PLN ULP Binjai Timur sempat mengalami gangguan. Petugas PLN terpaksa melakukan perbaikan darurat untuk memulihkan jaringan agar aliran listrik kembali normal.
Ironisnya, peristiwa ini bukan kejadian pertama. Berdasarkan informasi yang dihimpun InvestigasiWartaGlobal.id, lokasi yang sama telah menjadi sasaran pencurian dua kali dalam kurun waktu sekitar dua bulan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat sekaligus menjadi pertanyaan mengenai efektivitas pengamanan terhadap infrastruktur vital negara.
Warga menyebut lokasi jaringan listrik yang berada di kawasan perkebunan dengan minim penerangan diduga dimanfaatkan pelaku untuk beraksi pada dini hari. Mereka berharap aparat kepolisian meningkatkan patroli dan segera mengungkap pelaku agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Praktisi Hukum: Jangan Hanya Tangkap Eksekutor
Praktisi Hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar, SH., MH., menilai pencurian yang berulang dengan modus serupa harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurutnya, penyidikan tidak cukup hanya berhenti pada pelaku yang memotong kabel di lapangan, tetapi harus diarahkan untuk mengungkap seluruh rantai kejahatan apabila ditemukan alat bukti yang mengarah ke sana.
"Kalau peristiwanya sudah berulang di lokasi yang sama dalam waktu relatif singkat, penyidik harus bekerja lebih mendalam. Jangan hanya mengejar pelaku lapangan. Telusuri ke mana barang curian dijual, siapa yang membeli, siapa yang menampung, dan siapa yang menikmati hasil kejahatan apabila memang penyidikan menemukan bukti ke arah itu," ujar Akhmad Zulfikar.
Ia menegaskan, pencurian terhadap jaringan listrik bukan sekadar tindak pidana pencurian biasa karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas.
"Ini menyangkut fasilitas publik. Ketika kabel dicuri, masyarakat kehilangan akses listrik, aktivitas ekonomi terganggu, dan negara menanggung kerugian. Karena itu, penegakan hukumnya harus menyentuh seluruh mata rantai kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Akhmad juga menilai pengawasan terhadap aktivitas jual beli logam bekas perlu diperkuat. Menurutnya, apabila dalam penyidikan ditemukan adanya pihak yang menerima atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan, proses hukum harus dilakukan secara tegas.
Marihot Simarmata: Negara Jangan Kalah oleh Pelaku Kejahatan
Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Marihot Simarmata, turut menyoroti berulangnya pencurian kabel PLN di Sei Semayang. Ia menilai kejadian tersebut merupakan alarm serius yang tidak boleh dianggap sebagai kasus biasa.
"Kalau sebuah jaringan listrik bisa dua kali dijarah dalam waktu yang berdekatan, masyarakat tentu berharap aparat mampu mengungkap perkara ini secara tuntas. Pengusutan harus profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum," kata Marihot.
Menurutnya, pencurian terhadap fasilitas kelistrikan bukan hanya merugikan PLN, tetapi juga mengganggu kepentingan masyarakat yang bergantung pada pasokan listrik setiap hari.
"Yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat. Pelaku usaha, rumah tangga, sekolah, hingga fasilitas pelayanan publik bisa terdampak akibat padamnya listrik. Karena itu, penanganannya harus menjadi prioritas," ujarnya.
Marihot juga mengingatkan agar aparat tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan apabila penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain.
"Kalau hasil penyidikan mengarah kepada adanya penadah atau pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan, semuanya harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai yang tertangkap hanya pelaku di lapangan, sementara mata rantai lainnya tetap bebas. Pengungkapan secara menyeluruh akan memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menjadikan aset negara sebagai sasaran kejahatan," tegas Marihot.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi aset kelistrikan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian maupun petugas PLN agar langkah pencegahan dapat dilakukan lebih cepat.
Polisi Diharapkan Ungkap Kasus Hingga Tuntas
Berulangnya pencurian kabel di lokasi yang sama menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum. Selain mengungkap pelaku, masyarakat berharap kepolisian dapat memperkuat patroli di titik-titik rawan dan meningkatkan koordinasi dengan pihak PLN serta pemerintah setempat dalam mengamankan jaringan listrik.
Masyarakat juga berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang diperoleh sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar pencurian terhadap infrastruktur vital tidak terus berulang dan pelayanan listrik kepada masyarakat tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan kasus pencurian kabel tersebut. InvestigasiWartaGlobal.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian dan PT PLN (Persero). Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh informasi resmi. Seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Zulkarnain Idrus
Editor: Zulkarnain Idrus



.jpg)