Tim Opsnal Polsek Pinggir Bekuk Pengguna dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Desa Tasik Serai Barat Kec.Talang Muandau - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Tim Opsnal Polsek Pinggir Bekuk Pengguna dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Desa Tasik Serai Barat Kec.Talang Muandau

Thursday, 25 June 2026

Foto :Tersangka dan Barang Bukti

Pinggir - Warta Global Riau.id-Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam satu malam, jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Talang Muandau dan mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.


Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 21.50 WIB di Jalan Pemda Km 28  Rt/Rw 02/09, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau. Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan menjalankan metode pembelian terselubung. Saat transaksi berlangsung, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.D. (33).


Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,60 gram serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo. Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.


Kepada Tim Opsnal M.D. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Tak berselang lama, pada malam yang sama sekitar pukul 22.48 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap kasus serupa di lokasi lain yang masih berada di wilayah Desa Tasik Serai Barat.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SP. Dari tangan tersangka ditemukan dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 1,69 gram, uang tunai Rp3.600.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu bungkus plastik bening, satu sendok pipet, serta satu unit telepon genggam Android.


Berdasarkan hasil interogasi, SP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial J yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).


“Polri akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolsek.


Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus serta memburu dua DPO yang diduga menjadi pemasok narkotika dalam jaringan tersebut.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.


Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.


Pengungkapan dua kasus dalam satu malam ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.*Hendrik Hs*

Memuat konten...