“HUKUM ATAU KEADILAN?” – KASUS IBU KORBAN BULLYING YANG BERUBAH MENJADI TERSANGKA, PUBLIK MULAI PERTANYAKAN ARAH PENEGAKAN HUKUM - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

“HUKUM ATAU KEADILAN?” – KASUS IBU KORBAN BULLYING YANG BERUBAH MENJADI TERSANGKA, PUBLIK MULAI PERTANYAKAN ARAH PENEGAKAN HUKUM

Monday, 22 June 2026

InvestigasiWartaGlobal.id | Batam – Kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap anak usia dini di Batam kini memasuki fase paling sensitif sekaligus paling kontroversial. Perkara yang semula berangkat dari laporan dugaan kekerasan terhadap anak, kini berubah arah setelah muncul kabar bahwa ibu dari korban justru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pengancaman.

Situasi ini langsung memicu sorotan keras dari kalangan praktisi hukum dan publik, yang menilai ada potensi pergeseran fokus penegakan hukum dari akar persoalan utama.

“HUKUM JANGAN KEHILANGAN NURANI”

Pernyataan tegas datang dari advokat Rikha Permatasari, yang menilai proses hukum dalam perkara ini harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan konstruksi pasal semata.

“Saya mengikuti perkembangan perkara dugaan perundungan terhadap anak usia dini di Batam yang berujung pada penetapan seorang ibu korban sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menegaskan, hukum tidak boleh berhenti pada formalitas administratif, tetapi wajib mempertimbangkan konteks kemanusiaan.

“Hukum harus dibaca secara utuh, adil, dan menggunakan hati nurani. Jangan sampai keadilan justru hilang karena terlalu terpaku pada pasal,” tegasnya.

PERTANYAAN KRUSIAL: BAGAIMANA IBU KORBAN MALAH JADI TERSANGKA?

Pernyataan yang paling menyentak publik muncul ketika ia mempertanyakan logika penegakan hukum dalam kasus ini.

“Bagaimana mungkin seorang ibu yang memperjuangkan keadilan untuk anaknya yang diduga menjadi korban bullying justru berakhir sebagai tersangka?” katanya.

Menurutnya, aparat penegak hukum semestinya tidak memisahkan perkara dari konteks emosional, sosial, dan psikologis yang melatarbelakanginya, terutama ketika menyangkut anak usia dini.

KUHP NASIONAL DAN PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM DISOROT

Dalam perspektif hukum pidana modern berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, ia menekankan bahwa pidana harus menjadi langkah terakhir (ultimum remedium), bukan alat utama dalam setiap konflik.

“Penegakan hukum wajib proporsional, berkeadilan, dan mempertimbangkan nilai kemanusiaan yang hidup di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa menggali akar persoalan utama.

DIDUGA ADA ESKALASI DARI KONFLIK AWAL

Dari rangkaian informasi yang beredar, perkara ini berawal dari dugaan perundungan terhadap anak usia 2,5 tahun yang kemudian memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban. Namun dalam perkembangannya, situasi tersebut justru melebar hingga muncul laporan balik terkait dugaan pengancaman.

Perubahan arah kasus inilah yang kini menjadi sorotan publik dan memicu tanda tanya besar terkait proporsionalitas penegakan hukum.

DESAKAN RESTORATIVE JUSTICE MENGUAT

Rikha Permatasari menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif seharusnya menjadi prioritas, terutama dalam perkara yang melibatkan anak.

“Jika ada ruang penyelesaian yang lebih berkeadilan, maka restorative justice harus dikedepankan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menjadi instrumen yang justru memperparah luka sosial di masyarakat.

“Hukum bukan sekadar pasal. Hukum adalah keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya menutup pernyataan.

Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus

Memuat konten...