Diduga Cemari Parit Warga, SOP IPAL SPPG Dipertanyakan: Terancam Sanksi Administratif hingga Jerat Pidana KUHP - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Diduga Cemari Parit Warga, SOP IPAL SPPG Dipertanyakan: Terancam Sanksi Administratif hingga Jerat Pidana KUHP

Saturday, 11 April 2026

Investigasi.WartaGlobal.id | Binjai – Dugaan pencemaran lingkungan di Jalan Teratai, Lingkungan 4, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, kini berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah hukum yang lebih serius. Selain melanggar aturan lingkungan hidup, kasus ini juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2026 jika terbukti adanya kelalaian atau kesengajaan dalam pembuangan limbah.

Warga menuding limbah dari aktivitas Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Badan Gizi Nasional dibuang langsung ke parit tanpa melalui proses pengolahan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dugaan ini diperkuat dengan kondisi parit yang menghitam, penuh endapan, serta mengeluarkan bau menyengat.

Salah seorang warga, FG, menyampaikan sikap tegas bahwa masyarakat siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau memang ada IPAL, kenapa limbahnya tetap mencemari? Ini patut diduga tidak dijalankan sesuai SOP. Jangan jadikan warga sebagai korban. Hentikan sekarang juga, atau kami tempuh jalur hukum,” tegas FG, Sabtu (11/04/2026).

Secara regulasi, pelanggaran pengelolaan limbah dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin operasional.

Lebih jauh, dalam ranah pidana lingkungan hidup, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp3 miliar sampai Rp10 miliar, apabila terbukti membuang limbah tanpa pengolahan hingga menimbulkan pencemaran.

Tidak hanya itu, dalam perspektif KUHP 2026, perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi kesehatan umum juga dapat dikenakan pasal pidana, antara lain:

  • Pasal tentang perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau membahayakan kesehatan umum, yang mengatur bahwa setiap orang yang karena perbuatannya menimbulkan bahaya bagi kesehatan orang lain dapat dipidana.
  • Pasal kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau bahaya bagi orang lain, jika terbukti adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan limbah.
  • Pasal terkait gangguan terhadap ketertiban umum, apabila dampak pencemaran mengganggu kehidupan masyarakat luas.

Dengan demikian, jika dugaan ini terbukti, maka pengelola tidak hanya berhadapan dengan sanksi administratif dan undang-undang lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi dijerat dengan pasal pidana umum dalam KUHP.

Kondisi semakin memprihatinkan saat hujan turun. Parit yang tersumbat limbah meluap ke jalan bahkan masuk ke rumah warga, meningkatkan risiko penyakit serta kerugian material. Hal ini memperkuat dugaan bahwa sistem IPAL tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Warga mendesak Pemerintah Kota Binjai dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk audit IPAL dan uji laboratorium limbah. Mereka juga menuntut agar penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi jika pelanggaran terbukti.

“Ini bukan sekadar soal bau. Ini sudah menyangkut kesehatan dan keselamatan warga. Harus ada tindakan tegas, termasuk pidana,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pengelolaan limbah yang tidak transparan.

Warga berharap, aparat tidak hanya berhenti pada teguran administratif, tetapi berani menindak tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk penerapan pasal-pasal pidana dalam KUHP demi memberikan efek jera dan melindungi masyarakat.

Redaksi: investigasi.WartaGlobal.id

Editor: Zulkarnain Idrus

Memuat konten...