AMPUH Malut Gelar Aksi, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang Galian C di Desa Buton - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

AMPUH Malut Gelar Aksi, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang Galian C di Desa Buton

Friday, 6 February 2026

Hal-Sel, INVESTIGASI. — Aliansi Peduli Hukum dan Lingkungan Maluku Utara (AMPUH Malut) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat guna menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aktivitas tambang galian C di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Jum'at, 06/02/2026.


Aksi tersebut akan difokuskan pada tuntutan penyelidikan terbuka terhadap legalitas tambang galian C yang disebut-sebut beroperasi atas nama Hasan Hanafi. Selain dugaan pelanggaran izin usaha pertambangan, AMPUH Malut juga menyoroti kuatnya indikasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga digunakan untuk mendukung operasional alat berat di lokasi tambang.

Koordinator AMPUH Malut, Sardi A. H, dalam keterangannya menyatakan bahwa aktivitas tambang tersebut telah lama menuai keluhan warga, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Menurutnya, praktik pertambangan yang tidak transparan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.

“Tambang galian C milik Hasan Hanafi yang pengelolaannya dipercayakan kepada pihak bernama Hama harus segera dihentikan sementara. Kami mendesak penghentian seluruh aktivitas tambang sampai legalitas izin dan kajian lingkungan dibuka secara transparan ke publik,” tegas Sardi.

Ia menilai, jika dugaan pelanggaran ini terus dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Maluku Utara, khususnya di wilayah-wilayah tambang. AMPUH Malut juga menuntut aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.

Lebih lanjut, Sardi secara khusus mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar tidak bersikap pasif. Ia menilai sikap diam aparat justru memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap praktik tambang bermasalah.

“Kami meminta Polda dan Kejati Maluku Utara jangan tuli dan tutup mata. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tandasnya.


Redaksi: wan