
InvestigasiWartaGlobal.id | BINJAI – Penangkapan empat ibu rumah tangga (IRT) pengedar ekstasi di Tandem Hilir membuka fakta yang lebih dalam dari sekadar operasi penindakan biasa. Di balik peran para IRT sebagai kurir, menguat dugaan bahwa jaringan narkoba ini dikendalikan bandar lintas kabupaten yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai membekuk empat IRT di Jalan Bahagia, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Dari tangan para terduga, polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi, sejumlah telepon genggam, serta kendaraan roda dua yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi narkoba.
Namun penelusuran InvestigasiWartaGlobal.id menunjukkan bahwa para IRT tersebut lebih berperan sebagai kurir atau operator lapangan, bukan pengendali utama. Modus antar pesanan yang dijalankan mengindikasikan adanya struktur jaringan, mulai dari pemasok, pengendali wilayah, hingga bandar besar di level atas.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengakui bahwa para tersangka tidak bekerja secara individu.
“Ini bukan perbuatan tunggal. Ada pola dan sistem. Saat ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Fakta domisili para tersangka turut menguatkan dugaan tersebut. Tiga pelaku berdomisili di Kabupaten Deli Serdang, sementara satu lainnya berasal dari Kecamatan Sei Rampah, wilayah administratif berbeda. Pola lintas daerah ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa penghubung jaringan antar kabupaten dan dari mana pasokan ekstasi berasal?
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Sumatera Utara Akhmad Zulfikar, S.H., M.H., menilai penangkapan para IRT hanyalah permukaan dari persoalan besar.
“Dalam konstruksi hukum narkotika, kurir bukanlah aktor utama. Jika ada sistem antar pesanan dan lintas wilayah, maka secara logika hukum pasti ada bandar atau pengendali di atasnya. Aparat harus fokus membongkar aktor intelektualnya,” tegas Akhmad Zulfikar.
Ia menambahkan, penggunaan ibu rumah tangga sebagai kurir merupakan pola lama jaringan narkoba untuk mengaburkan peran bandar dan meminimalkan risiko.
“Kalau penegakan hukum hanya berhenti pada kurir, maka jaringan akan terus hidup. Undang-Undang Narkotika memberi ruang tegas untuk menjerat pengendali dan pemodal, bukan hanya pelaku lapangan,” jelasnya.
Keempat tersangka saat ini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan kurir.
“Pengembangan terus dilakukan. Siapa pun yang terlibat, termasuk bandar di atasnya, akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Kasus Tandem Hilir kini menjadi ujian serius komitmen penegakan hukum dalam memerangi narkoba lintas kabupaten. Publik menanti, apakah pengembangan perkara ini mampu menembus lapisan bandar besar atau kembali berhenti pada pelaku lapangan.
Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)