
InvestigasiWartaGlobal.id | BINJAI — Dugaan praktik penjualan proyek fiktif yang menyeret seorang oknum Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai berinisial AA kian mengeras menjadi alarm serius bagi integritas birokrasi dan kepemimpinan daerah. Perkara ini tak lagi sekadar relasi korban–terduga pelaku, melainkan cermin rapuhnya tata kelola dan efektivitas pengawasan internal.
Modus yang diungkap korban berinisial AR tergolong klasik namun berbahaya: jabatan dijadikan legitimasi, proyek dijadikan umpan, kepercayaan publik dijadikan taruhan. AA disebut menawarkan proyek pemerintah dan meminta dana awal Rp50 juta.
Namun hingga lebih dari satu tahun, proyek tersebut tak pernah terealisasi. Tak ada pekerjaan, tak ada kontrak, tak ada jejak. Setelah ditelusuri, proyek itu diduga tidak tercatat dalam dokumen penganggaran Pemko Binjai.
“Ini bukan proyek gagal. Ini proyek yang patut diduga tidak pernah ada sejak awal,” ujar AR.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan telah bergeser dari sekadar wanprestasi menjadi indikasi penyalahgunaan jabatan—posisi publik diduga dipakai sebagai alat transaksi demi keuntungan pribadi.
Persoalan makin gelap ketika korban menyebut sebagian dana—sekitar Rp30 juta—sempat dikembalikan, namun diduga bersumber dari penjualan kendaraan tanpa dokumen resmi. Fakta ini membuka dugaan baru: penyelesaian masalah justru memantik masalah pidana lain.
Nama AA juga disebut dalam dugaan persoalan penguasaan mobil rental, yang kemudian berujung pada penyerahan mobil dinas Pemko Binjai jenis Toyota Innova Reborn sebagai jaminan. Praktik ini menuai kritik tajam karena aset negara secara hukum dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apa pun.
Rangkaian dugaan tersebut memperlihatkan pola mengkhawatirkan: urusan pribadi bercampur dengan kewenangan negara, sementara pengawasan tampak tak berdaya.
Sorotan Kebijakan: Wali Kota & Inspektorat Dipertanyakan
Sorotan tajam mengarah ke Inspektorat Pemko Binjai. Sebagai garda pengawasan internal, publik menanti audit investigatif yang cepat, independen, dan transparan. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai pemeriksaan resmi atau langkah korektif.
Tekanan serupa dialamatkan kepada Wali Kota Binjai. Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah memikul tanggung jawab pembinaan ASN dan integritas birokrasi. Diam berkepanjangan berisiko ditafsirkan sebagai pembiaran, yang dalam tata kelola pemerintahan dapat bermakna kegagalan kebijakan.
Di titik ini, publik melontarkan pertanyaan sensitif namun tak terelakkan:
mampukah tali persaudaraan menindak dengan adil, atau justru menjelma menjadi setali tiga uang?
Konsekuensi Hukum Jika Terbukti
Sejumlah pakar menilai, jika dugaan-dugaan tersebut terbukti, maka konsekuensi hukumnya berlapis:
1) Pelanggaran UU ASN & Disiplin PNS
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN):
ASN wajib menjunjung integritas, profesionalitas, dan bebas dari konflik kepentingan. Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi berpotensi melanggar kewajiban dan larangan ASN. - PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dapat dikenai sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.
2) Potensi Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001:
- Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- Pasal 2 (jika terbukti merugikan keuangan negara secara melawan hukum).
Ancaman pidana penjara dan denda, dengan berat hukuman bergantung pada pembuktian unsur dan dampak kerugian.
3) Aspek Pidana Lain (jika relevan dan terbukti)
- Dugaan penggunaan atau pengalihan aset negara untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konsekuensi pidana/administratif tambahan sesuai peraturan pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Dugaan sumber dana pengembalian dari kendaraan tanpa dokumen dapat membuka ranah hukum tersendiri.
Desakan Tindakan Nyata
Sejumlah pihak mendorong agar Wali Kota Binjai segera:
- Menonaktifkan sementara pejabat terkait untuk menjamin objektivitas pemeriksaan,
- Memerintahkan audit investigatif terbuka oleh Inspektorat atau auditor independen,
- Membuka jalur penegakan hukum bila ditemukan unsur pidana.
Tanpa langkah nyata, kekhawatiran publik menguat bahwa kasus ini akan berakhir sebagai polemik tanpa penyelesaian, meninggalkan preseden buruk bagi tata kelola daerah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, AA belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi berulang kali oleh InvestigasiWartaGlobal.id.
InvestigasiWartaGlobal.id akan terus menelusuri fakta, dokumen, dan keterangan lanjutan. Publik berhak mengetahui apakah perkara ini akan diusut tuntas secara transparan, atau kembali tenggelam dalam sunyi birokrasi yang melindungi dirinya sendiri.
Redaksi: investigasiWartaGlobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)