
Jambi | Investigasiwartaglobal.id -Penanganan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah hukum Polresta Jambi kembali menuai sorotan tajam publik. Aparat penegak hukum dinilai tajam ke bawah namun tumpul ke atas, menyusul penangkapan seorang pelangsir BBM skala kecil, sementara dugaan bos besar pelangsiran dan pemilik gudang penimbunan BBM ilegal hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Kasus ini menimpa pria berinisial ME, warga Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. ME diamankan Polresta Jambi bersama seorang operator SPBU karena diduga melangsir BBM jenis Pertalite. Ironisnya, penindakan tersebut justru memantik pertanyaan besar: di mana peran dan tanggung jawab pemilik SPBU serta pemilik gudang BBM ilegal yang diduga menjadi aktor utama?
Ketua Satgas FRIC, Fahmi Hendri, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Seharusnya bukan hanya pelangsir kecil yang ditangkap. Pemilik SPBU dan pemilik gudang BBM ilegal wajib diperiksa dan diamankan. Dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, khususnya Pasal 55, jelas diatur pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang ikut serta, membantu, atau menjadi pelaku utama penyalahgunaan BBM,” tegas Fahmi.
Ia menjelaskan, Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sanksi yang diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Lebih jauh, Fahmi menekankan bahwa dalam KUHP Nasional yang efektif diberlakukan penuh pada 2026, prinsip penyertaan (medeplegen), pembantuan (medeplichtigheid), dan kejahatan terorganisir semakin menegaskan bahwa aktor intelektual dan pemodal justru memiliki beban pidana lebih berat dibanding pelaku lapangan.
“Dalam perspektif KUHP baru, bos gudang, pemodal, dan pihak yang memberi fasilitas justru bisa dikualifikasikan sebagai pelaku utama. Jadi tidak ada alasan hukum untuk hanya menangkap pelangsir kecil,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ME disebut melangsir BBM untuk memenuhi kebutuhan warga Sungai Bungur yang kesulitan memperoleh BBM akibat jauhnya jarak SPBU. BBM tersebut dijual kembali untuk kebutuhan masyarakat setempat, bukan untuk keuntungan besar.
Fakta ini semakin memperkuat kritik publik. Pasalnya, praktik pelangsiran skala besar dan keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal di Kota Jambi dan sekitarnya bukan rahasia umum dan telah lama menjadi perbincangan masyarakat.
“Kalau pelangsir kecil cepat ditangkap, tapi gudang BBM ilegal yang diduga jelas keberadaannya tidak disentuh, wajar publik curiga. Ada apa dengan penegakan hukum?” ujar salah seorang warga.
Sorotan keras juga datang dari kalangan aktivis. Ketua LSM BERANTAS Jambi menilai penindakan semacam ini berpotensi mencederai rasa keadilan.
“Kami mendukung penegakan hukum, tapi jangan jadikan rakyat kecil sebagai tumbal. Jika hukum ditegakkan, harus menyeluruh dan berani menyentuh pelaku besar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa BBM subsidi memang wajib diawasi, namun aparat penegak hukum dituntut tidak tebang pilih dan berani membongkar jaringan pelangsiran besar, termasuk gudang penimbunan ilegal yang diduga selama ini beroperasi aman.
Berdasarkan UU Migas dan UU Cipta Kerja, setiap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib memiliki perizinan berusaha. Penyalahgunaan BBM subsidi dan penimbunan tanpa izin adalah perbuatan pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Kondisi ini kembali memperkuat persepsi publik bahwa hukum di negeri ini kerap tajam ke bawah, tumpul ke atas. Masyarakat mendesak Polresta Jambi untuk bertindak profesional, transparan, dan berani mengembangkan penyidikan hingga ke aktor utama.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait pengembangan kasus terhadap dugaan pelangsiran skala besar dan gudang penimbunan BBM ilegal yang disorot masyarakat.
Pertanyaannya sederhana: pelangsir kecil sudah ditangkap, lalu kapan bos besar BBM ilegal menyusul ke meja hukum? (Fahmi Hendri& Red)
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)