Kasus Proyek Fiktif Di Dinas Perkebunan Sultra
WartaGlobal Sultra.Id || Kasus dugaan proyek fiktif pengadaan bibit pala dan coklat tahun anggaran 2024 di dinas perkebunan dan hortikultura Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki babak baru.
Dimana, subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra tersebut.
Terkait gelar penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasundit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama saat dihubungi awak media, Minggu 25/01/2026.
Ia, mengatakan, kasus yang mereka garap sejak tahun 2025 ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan akan digelar kemudian di tentukan tersangkanya, ungkapnya
Untuk calon tersangkanya, Niko Darutama belum bisa menyebutkan nama-nama yang menjadi tersangka, sebab pihaknya harus melaksanakan gelar perkara baru bisa disampaikan ke publik.
Sementara itu, terkait kabar pengembalian dana senilai Rp. 26 miliar yang sudah dilakukan kontraktor pengadaan fiktif bibit pala dan coklat CV. Wahana Cipta Multi kepada bank Sultra, ucap dia bahwa proses penyidikan tetap berjalan, dan tinggal menunggu penetapan tersangka.
Lebih lanjut, penyidik subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam kasus dugaan proyek fiktif pengadaan bibit pala dan coklat.
Dari 20 saksi diantaranya mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra La Haruna dan Direktur CV. Wahana Cipta Multi.
Tim Redaksi..


.jpg)