Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam Keras Arogansi, Intimidasi, dan Kekerasan TNI Terhadap Jurnalis Di Aceh Utara - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam Keras Arogansi, Intimidasi, dan Kekerasan TNI Terhadap Jurnalis Di Aceh Utara

Friday, 26 December 2025


Aceh 26/12/2025, WartaInvestigasiGlobal. Id
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI, Praka Junaidi, terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).

Korban dalam peristiwa ini adalah Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, yang saat itu sedang meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon. Aksi tersebut menuntut pemerintah Indonesia menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Dalam proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan represif aparat terhadap massa aksi. Perekaman tersebut merupakan kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak boleh diintervensi, disensor, apalagi dirampas oleh siapa pun. Namun, seorang anggota TNI mendatangi Fazil dan memaksa agar video dihapus. Fazil telah menjelaskan bahwa rekaman tersebut belum dipublikasikan dan masih menjadi bagian dari proses jurnalistik.

Oknum tersebut sempat pergi, tetapi tak lama kemudian Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan secara paksa berupaya merampas telepon genggam, disertai ancaman akan melempar HP jika video tidak dihapus. Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan bahwa ancaman dan perampasan tersebut merupakan bentuk intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.

"Ini menunjukkan ketidakpahaman serius aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi," tegas Zikri.

Akibat aksi tarik-menarik tersebut, telepon genggam milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, sehingga secara langsung menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan kerugian nyata. Meski demikian, rekaman video masih tersimpan di dalam perangkat.Fazil menegaskan kepada Praka Junaidi bahwa dirinya bukan konten kreator media sosial, melainkan wartawan profesional yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sikap AJI Lhokseumawe, mengecam keras tindakan Praka Junaidi...