
Luwu Timur, Investigasi.wartaglobal.id — Laporan dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, kini menjadi pertanyaan besar.
Sudah jelang Dua Bulan sejak dilaporkan ke aparat penegak hukum, namun alat berat dan truk pengangkut material tambang masih bebas keluar masuk lokasi setiap malam tanpa gangguan.
Ironisnya, pelaku tambang ilegal berinisial SL, yang sempat disebut telah diamankan polisi, justru diduga tetap menjalankan aktivitasnya lewat operator lain.
Kondisi ini membuat publik menduga adanya pembiaran bahkan permainan oknum di balik layar.
“Katanya sudah ditangkap, tapi tambangnya tetap jalan. Jadi siapa yang sebenarnya dikendalikan hukum di sini?” sindir seorang warga Desa Teromu, Kamis (6/11/2025).
Warga juga mengeluhkan rusaknya lahan perkebunan akibat aktivitas galian liar.
Sejumlah kebun sawit, pisang, kelapa, dan jati milik warga ambruk ke sungai. Bahkan tanggul beton Sungai Kalaena yang dibangun dengan anggaran belasan miliar rupiah tahun 2023 kini ikut runtuh akibat aktivitas tambang.
“Laporan masyarakat seolah tidak ada artinya. Tambang masih jalan, aparat diam,” keluh warga lainnya.
LHI Nilai Ada Pembiaran: Hukum Seolah Tak Bernyawa di Kalaena
Ketua Pelaksana Harian Lak HAM INDONESIA (LHI), Iskaruddin, menyatakan kekecewaannya terhadap lemahnya penegakan hukum di Luwu Timur.
Menurutnya, laporan resmi yang disampaikan LHI ke Polres Luwu Timur seolah hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut.
“Kami sudah sampaikan langsung ke Kapolres, bahwa fakta di lapangan tambang masih beroperasi. Kalau seperti ini, buat apa laporan? Kami menilai ada pembiaran yang disengaja,” tegas Iskaruddin.
Ia menyebut, penyidik seharusnya menyita alat berat, dump truk, dan memasang garis polisi di lokasi tambang, bukan hanya menunggu laporan berkembang di atas meja.
Apalagi di kawasan tersebut sempat terjadi penyanderaan jurnalis oleh pihak tambang, namun tetap tak ada tindakan berarti.
“Dari awal kami sudah curiga, ada kejanggalan besar dalam penanganan kasus ini. Hukum seperti lumpuh di hadapan kepentingan tambang,” ujar Iskaruddin dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Lak HAM INDONESIA akan mempertimbangkan mencabut laporan jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Kalau hukum hanya diam dan laporan tidak diproses, kami akan cabut laporan itu. Percuma melapor kalau aparat justru menutup mata,” tegasnya lagi.
Iskaruddin menutup dengan peringatan keras agar aparat tidak bermain dengan kepercayaan publik.
“Kami akan terus bersuara lewat advokasi dan publikasi. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. LHI akan berdiri di pihak rakyat dan lingkungan,” pungkasnya.
KALI DIBACA


.jpg)