
Jakarta, WartaGlobal.Id – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam dan asistensi gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli lintas disiplin.
“Delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data ini dilaporkan langsung oleh Bapak Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Edi menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan dengan pengawasan ketat internal dan eksternal, serta menghadirkan para ahli dari bidang pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa untuk memastikan objektivitas penyidikan.
Adapun para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.
Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP, serta pasal-pasal tambahan dalam UU ITE tentang penyebaran dan manipulasi data elektronik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 10 Juli 2025, setelah penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan gelar perkara. Kasus ini merupakan bagian dari enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan resmi dari Presiden Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam laporan tersebut, sejumlah nama publik tercantum sebagai terlapor, di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Selain laporan utama dari Presiden, lima laporan lainnya merupakan hasil pelimpahan dari sejumlah Polres yang terkait dengan dugaan penghasutan dan penyebaran informasi bohong. Dari lima laporan tersebut, tiga telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi kehormatan warga negara dari fitnah yang masif di ruang digital.
“Ini adalah langkah tegas untuk memastikan ruang publik tidak dijadikan tempat penyebaran hoaks dan manipulasi yang merusak reputasi seseorang. Hukum harus menjadi pelindung kebenaran,” tegas Ade Ary.
KALI DIBACA


.jpg)