
SINJAI – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Lappacinrana, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, terus menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan pengelolaan anggaran tahun 2020–2024 dan menilai adanya indikasi penyimpangan. Namun, pihak desa dan Inspektorat Kabupaten Sinjai membantah tudingan tersebut.
Kepala Desa Lappacinrana, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa seluruh anggaran desa dipertanggungjawabkan dan rutin diperiksa oleh inspektorat setiap tahun. Ia menegaskan tidak pernah melakukan penyelewengan atau markup anggaran.
> “Mohon maaf sebelumnya, kami setiap tahun diperiksa oleh Inspektorat. Kalau ada temuan, pasti ditindaklanjuti, misalnya dalam bentuk pengembalian. Terkait tudingan penyelewengan atau mark up, kami tidak berani melakukan hal itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar pihak yang meragukan pengelolaan dana desa mengonfirmasi langsung kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Sinjai. “Silakan dikonfirmasi ke Inspektorat, karena mereka yang melakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Inspektorat Kabupaten Sinjai saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Dana Desa dilakukan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Dari total 67 desa di Kabupaten Sinjai, hanya beberapa desa yang diperiksa setiap tahunnya berdasarkan sistem pengawasan berbasis risiko.
> “Sesuai PKPT, setiap tahun ada beberapa desa yang diperiksa. Tidak semua desa menjadi sampel. Tahun anggaran 2024 Desa Lappacinrana sudah diperiksa. Untuk detailnya, kami akan cek kembali bersama tim,” kata salah satu pejabat Inspektorat.
Namun, saat wartawan meminta keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan di lapangan, Inspektorat belum memberikan data tertulis, termasuk temuan ataupun rekomendasi, serta menyinggung tidak ditemukannya prasasti pekerjaan fisik desa di lokasi.
Di sisi lain, muncul dugaan dari sejumlah pihak bahwa terdapat kongkalikong antara pemerintah desa dan aparat pengawas. Hal ini mencuat setelah Kepala Desa menyarankan wartawan menghubungi Inspektorat, sementara Inspektorat menyatakan pemeriksaan belum mencakup seluruh desa secara menyeluruh.
> “Patut diduga adanya kerja sama antara pihak Inspektorat dan Pemerintah Desa Lappacinrana dalam menutupi potensi penyimpangan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Sinjai dan Pemerintah Desa Lappacinrana belum memberikan dokumen resmi hasil audit maupun tindak lanjut terhadap pemeriksaan tahun20020/2024. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Inspektur Inspektorat Sinjai, termasuk Koordinator Investigasi, Syafar, selaku tim pemeriksa lapangan.
Tim investigasi Sulsel


.jpg)